Bengkulu, Berimerdekaonline.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bengkulu menekankan pentingnya petugas kearsipan di setiap OPD-OPD di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu.
“Sekarang ini kami sedang mempersiapkan suatu inovasi pembinaan kearsipan di OPD-OPD lingkup Pemerintah Kota Bengkulu, karena seperti yang kita ketahui di OPD-OPD tersebut belum ada petugas kearsipan atau arsiparis,” ucap Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bengkulu Mukhlis, di ruang kerjanya, Senin (04/04) pagi.

Untuk surat, pihaknya sudah layangkan ke setiap OPD-OPD guna mempersiapkan siapa yang ditunjuk dan di-SK-kan oleh Kepala OPD.
“Jadi kami bisa membina petugas kearsipan di OPD-OPD yang ditugaskan Kepala OPD. Kedepan jika ada kawan-kawan ASN kota yang mau menjadi arsiparis harus bisa diakomodir, mau bagaimana pun arsip itu kita butuh dan sangat penting,” tambahnya.
Lanjutnya, jika terjadi masalah atau musibah misalnya seperti kebakaran di kantor OPD, kalau sekarangkan bagaimana cara mengukurnya tidak tau siapa yang bertanggung jawab mendata kearsipannya itu.
“Nah, ketika sudah ditunjuk oleh Kepala OPD menjadi petugas kerarsipan atau arsiparis, jadi petugas inilah yang melaporkan sehingga tidak ada pihak lain yang ikut-ikutan soal kearsipan, misalnya satu berkas anggaran di tahun 2021 itu hangus terbakar, jadi petugas kearsipan ini lah yang mencatat, intinya kita bisa tau berapa arsip yang terbakar atau masih bisa diselamatkan,” jelas Mukhlis.
Dirinya berharap dengan sudah ada petugas-petugas kearsipan atau asiparis disetiap OPD-OPD tata kelola kearsipan bisa lebih baik lagi.
“Sambil juga kita akan menyosialikasikan delapan Perwal tetang kearsipan ke OPD-OPD,” tutupnya.
Adapun delapan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Kearsipan, 1. Perwal Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, 2. Perwal Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, 3. Perwal Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kota Bengkulu, 4. Perwal Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, 5. Perwal Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, 6. Perwal Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, 7. Perwal Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, 8. Perwal Nomor 60 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (BM)




Tinggalkan Balasan