Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD-Gemas) Wilayah Regional Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini bertujuan untuk mengurai berbagai hambatan operasional sekaligus meluruskan simpang siur informasi mengenai pelaksanaan program dapur umum di lapangan.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan HMD-Gemas Cari Solusi Hambatan pada Dapur MBG.


‎Ketua HMD-Gemas Regional Bengkulu, Wehelmi Ade Tarigan, S.H., M.M., mengungkapkan rasa lega dan bangga atas respons cepat legislatif. Melalui forum ini, para pengelola dapat menyampaikan keluh kesah yang selama ini dihadapi, terutama terkait fluktuasi petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta masa tunggu operasional dapur yang sempat tertunda hingga sembilan bulan.

‎”Alhamdulillah, melalui hearing hari ini semua hal menjadi terbuka. Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Ketua Komisi IV, Pak Usin, beserta jajaran anggota dewan,” ujar Wehelmi seusai rapat di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (25/5/2026).

‎Salah satu poin penting yang dibahas adalah tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) komisi legislatif sebelumnya. Masalah logistik kendaraan operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah (non-BD) kini mulai menemui titik terang. Komisi IV bersama HMD-Gemas berkomitmen mencari solusi administratif terbaik agar seluruh armada dapat segera disesuaikan dengan regulasi lokal.

‎Terkait kendala finansial, Wehelmi membeberkan adanya keterlambatan pembayaran akibat kendala teknis pada sistem integrasi pusat yang tidak dapat langsung mentransfer dana ke mitra dapur. Kondisi tersebut memaksa pihak yayasan atau koperasi melakukan penalangan dana terlebih dahulu demi menjaga keberlanjutan program gizi anak sekolah. Hal ini diakui cukup memberatkan bagi pengelola yang memiliki keterbatasan modal.

‎Di sisi lain, HMD-Gemas menyayangkan adanya pemberitaan negatif yang dinilai kurang akurat dari beberapa media massa lokal, seperti penggunaan diksi “borok yayasan” yang dianggap kurang elegan. Wehelmi mengklarifikasi isu makanan kedaluwarsa di KM 9 dengan menunjukkan bukti izin PIRT yang berlaku dari tahun 2024 hingga 2027. Ia juga membantah tuduhan monopoli pemasok logistik. Sesuai juknis BGN, pemenuhan bahan baku dilakukan secara standar melalui koperasi yang menaungi lebih dari 15 penyuplai lokal demi menyerap tenaga kerja daerah.

‎”Kami tidak anti-kritik dan sangat membuka diri untuk berkolaborasi dengan insan pers. Namun, kami berharap pemberitaan yang disajikan harus berbasis fakta objektif di lapangan. Berdasarkan survei mandiri kami, tata kelola dapur di Bengkulu ini termasuk yang paling disiplin dan berkategori sangat bagus dibandingkan dengan beberapa wilayah di Pulau Jawa,” tambah Wehelmi.

‎Ke depan, HMD-Gemas berjanji akan terus melakukan pendampingan intensif kepada seluruh pengelola dapur mitra guna melaksanakan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bengkulu. Sinergi pengawasan ini diharapkan mampu menyukseskan program nasional pemenuhan gizi demi mewujudkan Generasi Emas.