Aceh Tenggara – Satuan polres Aceh Tenggara (agara) gelar Press Release penggukapan 12 tersangka narkoba pada rabu 02/10/2019 di Mapolres agara.
Kapolres Agara AKBP Wanito EKO Sulistiyo SH,Sik mengatakan pada media dalam dua minggu ini polres agara bisa menggukap 12 orang tersangka narkoba,tersangka 12 orang ini selama saya bertugas di polres agara kata kapolres.
Lanjut kapolres,kami jajaran polres agara berharap kepada elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk kerja sama peranggi narkoba di daerah sepakat segenep ini,sebab narkoba ini sangat membahayakan generasi anak anak muda kita,karna masih banyak keluarga kita dan anak anak kita yang baik ,untuk itu masyarakat agara sama sama kita peranggi narkoba,harap kapolres agara.
Dalam kesempatan itu Kasat Narkoba IPTU.Hendri Andreas Ginting mengatakan penggukapan 12 tersanggka narkoba ini mulai tanggal 23/09/2019 sampai dengan 01/10/2019,barang bukti mereka antara lain,ganja 3880 gram,sabu 95,28 gram,uang 1 juta rupiah,hp 3 unit,alat hisap/Bong 1buah,timbangan 3 unit,kata kasat narkoba.
Kasat narkoba menambahkan,lokasi penangkapan 12 tersangka ini yakni kecamatan bukit tusam,kecamatan Babussalam,kecamatan Lawe Alas,kecamatan Babul Makmur dan Semadam,
Zona merah peredaran narkoba dua kecamatan yakni kecamatan Bukit Tusam dan Babussalam aceh tenggara,12 tersanggka ini terjerat undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,tutup Kasat Narkoba
Acara Press Release itu di hadiri Kapolres agara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH.Sik,Kasat Narkoba IPTU.Hendri Andreas Ginting,Kabag OPS IPTU.A.Karo Karo beserta jajaran polres agara. (basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan