Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 gram.

Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos., M.H. mengatakan kegiatan hari ini dilakukan berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang pedoman teknis penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman.

“Serta surat ketetapan status barang sitaan dari Kejari Bengkulu untuk dilakukan penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh penyidik BNN Kota Bengkulu,” ujar Alex, di Aula Kantor BNN Kota Bengkulu, Kamis (21/4) pagi.

Sabu tersebut milik tersangka RA warga Kota Bengkulu yang merupakan mantan narapidana, RA baru bebas dari penjara sekitar satu bulan pada bulan Januari 2022 lalu dan ditangkap saat akan mengedarkan sabu pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

“Agar tidak disalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan disaksikan semua pihak terkait, seperti Kejari Bengkulu, Polres Bengkulu, BPOM, Penasehat Hukum BNN, Pengadilan Negeri Bengkulu, Insan Pers, dan tamu undangan lainnya,” tambahnya.

Untuk rencana tidak lanjut dilakukan penahanan terhadap tersangka RA di Rumah Tahanan Polda Bengkulu, dan pihak nya akan berkoordinasi kepada BNNP Bengkulu dan Polda untuk mengungkap pengedar atau bandar narkoba lainnya yang berkaitan dengan RA ini.

“Untuk itu kami mengharapkan partisipasi semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk melaporkan jika ada yang melihat orang mencurigakan terkait transaksi narkoba ini, dan kami berharap juga dengan sosialisasi dan pencegahan yang terus dilakukan pihak BNN bisa menjadikan Kota Bengkulu Bersih dari Narkoba (Bersinar),” harap Kepala BNN Kota Bengkulu Alex. (BM)