Jakarta – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (FORBES Mahasiswa Jakarta) sepakat mengatakan bersama terkait berkas UU KPK dalam proses penandatanganan oleh presiden Joko Widodo.
“Ditanda tangani ataupun tidak, UU tersebut akan otomatis aktif per tanggal 17 Oktober 2019 terhitung satu bulan dari tanggal disahkannya,” ujar Fauzi pada awak media, di Black Cafe, Jatinegara, Jakarta Timur, sore tadi (11/10).
Lanjutnya, tentunya beragam protes datang dari berbagai kalangan yang menilai bahwa RUU KPK adalah bentuk pelemahan akan lembaga anti rasuah tersebut.
Namun, solusi dan tekanan dimunculkan oleh publik, mulai dari PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), Legislative Review maupun Judicial Review.
Tentunya ini adalah keresahan bersama akan kondusifitas ibukota negara yang beberapa hari terakhir sempat ‘hangat’ dan menjadi sebuah sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agen kontrol akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik membangun.
Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi juga menambahkan, bahwa narasi-narasi yang mendesak pemerintah sengaja dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat suasana gaduh .
“Kekhawatiran kami, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antar lembaga negara, yang berakibat timbul kegaduhan politik, karena solusi yang jelas-jelas di garansikan oleh negara melalui Judicial review,” tegasnya.
Senada hal itu, BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta yang tergabung dalam FORBES Jakarta, Gawi. Dirinya menyampaikan bahwa mahasiswa siap menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.
“Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segara menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusifitas iklim politik negara.” tegasnya.
Munculnya lima butir tersebut, lanjut Gawi sudah di diskusikan, dikaji berdasarkan literature, fakta lapangan dan pemaparan yang sudah disampaikan selama beberapa hari terakhir oleh setiap presiden kampus.
“Hasil diskusi kami menghasilkan lima butir dukungan kepada pemerintah,” ucapnya.
Konferensi Pers yang dihadiri oleh 17 Presiden Mahasiswa Universitas se Jakarta menghadirkan 5 butir sikap rekomendasi dalam bentuk Piagam Forbes, seperti menolak segala tindakan inkonstitusional, meminta presiden tidak menerbitkan Perpu pengganti UU, desak pihak kepolisian dan menindas provokator.
Berikutnya, mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar di perbagai media, baik media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar issue framing maupun agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan. (BM/Amos)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan