Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Seorang mantan anggota Polri berinisial KT (39) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
KT ditangkap lantaran melakukan dugaan pemalsuan dan diduga menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan terduga pelaku memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu.
Kemudian tanah tersebut dijual pada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Pelaku ini mengunakan akta autentik untuk dipalsukan dan melakukan perbuatan penjualan tanah milik orang lain,” ujar Teddy dilansir dari rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Dia melanjutkan penangkapan terduga pelaku berawal saat pemilik tanah salah satu warga Kota Bengkulu yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami.
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari terduga pelaku.
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.
Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini terduga pelaku yang telah berstatus masyarakat biasa kembali mengulangi tindak pidana dan terduga pelaku telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu. (Rb)




Tinggalkan Balasan