Berita Merdeka Online, Aceh Utara – Terkait pemberitaan media Siber beritamerdekaonline.com hari jum’at 5 agustus 2022 berjudul “Lelang di Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diduga Melanggar Tata Cara Pelelangan Aset Negara” pihak KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA memberikan siaran pers pada biro Berita merdeka online Aceh Utara pada hari ini Senin tanggal 08 agustus 2022 dengan Nomor: PR-42/L.1.14.2/Dti.3/08/2022 di terima oleh zulkifli sebagai berikut :
KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA
JL. MEDAN-BANDA ACEH DESA ALUE BUKIT
KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA
SIARAN PERS
Nomor: PR-42/L.1.14.2/Dti.3/08/2022
BANTAHAN PEMBERITAAN PADA MEDIA ONLINE
WWW.BERITAMERDEKAONLINE.COM
Terkait dengan pemberitaan pada media online www.beritamerdeka.com tanggal . Agustus 2022 dengan judul “Lelang Di Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diduga Melanggar Tata Cara Pelelangan Aset Negara” adalah TIDAK BENAR.
Bahwa proses lelang barang rampasan negara tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde) yakni dirampas untuk negara.
Proses Pelaksanaan Lelangnya telah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor : 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi di Pasal 14 ayat (3) huruf a. “Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dilakukan Penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan”
Dan Peraturan Kejaksaan Republik Indoensia Perja Nomor : 10 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-002/A/JA/05/2017 tentang pelelangan dan Penjualan langsung benda Sitaan atau barang rampasan Negara atau benda sita eksekusi di Pasal 24 ayat (1) disebutkan “Terhadap Benda Sitaan Atau Barang Bukti Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya dan/atau Barang Rampasan Negara Dengan Nilai Taksiran Tidak Lebih Dari Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) Dapat Dilakukan Penjualan Secara Langsung Oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri Tanpa Melalui Kantor Lelang Negara”
Bahwa barang bukti kendaraan bermotor tersebut sebelumnya telah pernah dilakukan lelang oleh KPKNL pada tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Utara Nomor : 409/L.1.14.1/Cpl/03 /2020 tanggal 17 Maret 2020 , namun tidak ada peminat.
Guna meminimalisir penyusutan nilai ekonomis barang rampasan negara tersebut selanjutnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah meminta penilaian kembali kondisi fisik barang rampasan negara tersebut kepada Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara dan telah dilakukan pengecekan secara detail terhadap fisik kendaraan meliputi kondisi ban, kondisi mesin dan kondisi rangka serta kondisi bagian dalam kendaraan dan diperoleh nilai rata-rata di bawah 61 % karena kendaraan dalam keadaan rusak cukup berat karena sudah lama mangkrak di area gudang barang bukti diantaranya sbb :
1. Mobil Honda CRV nilai 60,63%
2. Nissan Juke nilai 55,42%
3. Mitsubishi Strada nilai 51,25%, dan
4. Toyota Wist nilai 47,29%
5. Sepeda motor N-Max nilai 32,06%
Bahwa selanjutnya ditetapkan Harga Limit Barang Rampasan Untuk Negara oleh Instansi Pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan , Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Aceh Utara tanggal 15 Februari 2020 , diperoleh nilai / harga sebagai berikut :
1. Mobil Honda CRV sebesar Rp.20.371.680,- (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapn puluh rupiah).
2. Nissan Juke sebesar Rp.20.086.425 (dua puluh juta delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
3. Mitsubishi Strada Rp.20.064.375 (dua puluh juta enam puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan
4. Toyota Wist 47,29% Rp.6.868.873 (enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
5. Sepeda motor Nmax Rp 1.503.614,- (satu juta lima ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah)
Bahwa keseluruhan nilai penjualan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bendahara Penerima tanggal 1 Maret 2022 sebesar Rp 68.894.967,- (enam puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dalam hal pelaksanaan Lelang Kejaksaan Negeri Aceh utara telah mendapatkan Satker dengan Realisasi PNBP Barang Rampasan TERBESAR III Tahun 2021 dan Satker Sinergi Lelang Eksekusi Barang Rampasan Berkelanjutan TERBAIK tanggal 25 Januari 2022 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.
Lhoksukon, 08 Agustus 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN,
D t o
ARIF KADARMAN, S.H.
JAKSA MUDA
Ling Berita :
https://www.beritamerdekaonline.com/2022/08/lelang-di-kejaksaan-negeri-aceh-utara-diduga-melanggar-tata-cara-pelelangan-aset-negara/
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan