ACEH BARAT, Berita Merdeka Online — Menindak lanjuti laporan Buruh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya Kabupaten Aceh Barat Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk Aceh langsung mengunjungi buruh koperasi ke pangkalan yang beralamat Desa Panggung Kecamatan Johan Pahlawan. Kabupaten Aceh Barat Kamis (29/9).
Demikian Siaran Pers yang disampaikan Ketua TKBM Samudra Meulaboh Jaya Aceh Barat Safari Djakfar yang diterima media ini Jum’at (30/9).
Disebutkan Safari Djakfar bahwa pada kunjungan tersebut Disnakermobduk Aceh yang diwakili oleh Zulfikar, S.Sos, M.M., Devi Syahputra, ST, Hermansyah dan Fitra Azhar, A,Md, semuanya selaku pengawas bidang ketenagakerjaan. Sedangkan dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya dihadiri oleh pengurus dan pengawas.
Pada kesempatan tersebut dirinya menyampaikan langsung bahwa sangat keliru bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pemilik barang menggunakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang disediakan PBM lain atau dikenal dengan istilah outsourcing.
Ia menambahkan seharusnya PT. MIFA Bersaudara atau setidaknya PT. STN menunjuk Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya sebagai penyedia TKBM. “Pasalnya buruh TKBM kami yang sah karena terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh” kata Safari Djakfar.
Hal ini sebutnya sebagaimana telah diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011. Jelasnya
Yang juga dikuatkan oleh Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ujarnya melanjutkan.
Disamping itu, pada SKB 2 (dua) Ditjen, 1 (satu) Deputi yang masih berlaku tersebut mengatur bahwa satu-satunya badan usaha penyedia TKBM batubara dari dan ke kapal dilakukan oleh koperasi bukan perusahaan outsourcing.
Pada pertemuan ini juga kami menyerahkan profil dan dokumen-dokumen legal pendukung Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya dan Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kabupaten Aceh Aceh Barat sebagaimana diminta Disnakermobduk Aceh.
Safari Djakfar menyampaikan, “sebagaimana diketahui paska puluhan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kabupaten Aceh Aceh Barat berunjuk rasa di depan pintu masuk PT Mifa Bersaudara di kawasan Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, selasa, 06/9/2022, kami menyampaikan permohonan tindak lanjut secara tertulis melalui surat pada tanggal 7/9/2022.
Surat dikirim ditujukan langsung kepada Kepala KSOPKelas IV Meulaboh, Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut (Ditlala) Menteri Perhubungan RI dan Pj. Gubernur Aceh. Turut pula dilapirkan pernyataan sikap yang diserahkan kepada manajemen PT Mifa Bersaudara, yang diterima oleh Hengki Atmaja Ginting pada saat unjuk rasa
Juga ikut ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (INKOP-TKBM) Pelabuhan, Disnakermobduk Aceh, Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, Bupati Aceh Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat dan Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Aceh Barat. (Almanudar)




Tinggalkan Balasan