Aceh Utara | Gampong Masjid Pirak kecamatan Matangkuli diduga melakukan indikasi kecurangan dalam pertanggung jawaban proyek pekerjaaan pembagunan prasarana air bersih tak sesuai dengan spek, dengan anggaran mencapai Rp.381.000.000 ditahun 2018.
Ditahun 2019 pihak desa telah mengusulkan kembali kegiatan pembagunan tersebut yaitu lanjutan bak penampungan air dan juga prasarana jaringan air bersih, untuk bak penampungan dianggaran Rp.35.386.000 pekerjaan sudah mencapai 100% tahap pertama dan juga jaringan air bersih kerumah warga Rp.396.986.000 menurut data yang kami peroleh.
Amatan media beritamerdekaonline.com dilokasi Selasa (29/10/2019 ) untuk pembuatan sumur bor menelan anggaran Rp.78.000.000 untuk satu unit dengan kedalaman 100 meter dan juga material yang digunakan diduga tak sesuai spek.
LSM Badan Advokasi Indonesia(BAI) menilai terdapat indikasi dugaan Melawan Hukum untuk meraup keuntungan besar dari proyek tersebut.
Kami menduga terdapat indikasi Maladministrasi berupa dokumen penggunaan anggaran 2018.
Koordinator BAI Ibnu Hajar mengatakan dalam waktu dekat ini kami dari BAI akan melaporkan hal ini kepada Pihak kepolisian dan kejaksaan Aceh utara dengan bukti bukti yang lengkap, tutupnya.
“Dikonfirmasi awak media melalui TPK Zulfikar “membantah tidak benar bahwa kegiatan tersebut tak sesuai dengan rancangan anggaran belanja ADD 2018, untuk laporan pertanggung jawaban di daerah juga sudah selesai dan tidak ada kendala, masalah “be’ok sahoe kan biasa kita manusia.”tutupnya. zul
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan