SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memfasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha di Jawa Tengah.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga mutu produk industri kecil menengah (IKM) ditengah gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Arief Sambodo mengatakan dalam tiga tahun terakhir telah melakukan pengujian dan memberikan sertifikat kepada sejumlah IKM.
Dalam kurun waktu itu, pihaknya telah memberikan fasilitas SNI yang bersumber dari dana APBD.
“Di tahun 2020 kita melakukan (sertifikasi) 7 IKM, kemudian di 2021 ada 2 IKM kemudian tahun ini kita memfasilitasi 3 IKM untuk SNI dan satu IKM untuk ISO 9001 2015,” ujarnya dalam acara penyerahan sertifikasi ISO di lantai 2 kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/10).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan fasilitas SNI dirasa sangat dibutuhkan bagi para pelaku industri usaha. Bahkan, standar mutu produk harus dipenuhi dan bersifat wajib, terutama untuk produk yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan.
Terlebih lagi untuk produk yang dikonsumsi bagi masyarakat ataupun terkait dengan masalah kesehatan dan lingkungan hidup.
Pada kesempatan ini, pihaknya telah memberikan sertifikat SNI kepada 4 IKM yang ada di Jawa Tengah. Perusahaan itu antara lain bergerak di bidang air minum, kopi, kenalpot.
Perusahaan tersebut antara lain CV Taqur dari Kabupaten Wonosobo dengan produknya berupa air minum dalam kemasan. Selanjutnya ada CV Putra Himawan dari Kabupaten Temanggung bergerak di bidang Kopi. Kemudian CV Timur Canephora asal Kota Solo dengan produk Kopi. Yang terakhir produk knalpot yang mendapatkan sertifikat ISO yaitu PT BRS Zamzani Metalindo dari Kabupaten Purbalingga.
“Jadi hari ini tadi kita lihat AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), air minum ini termasuk wajib untuk ber-SNI, dan kemudian ada juga kopi, kopi ini sesuai dengan kebutuhan, sebenarnya dari temanggung dan juga dari solo, dan satu produk yang kita berikan ISO, sertifikat ISO untuk sistem manajemen mutu yaitu dari Purbalingga untuk knalpot,” terangnya.
Dalam upaya pemberian sertifikasi SNI dan ISO, Disperindag Jateng bekerja sama dengan badan standar nasional yang ada di pusat. Termasuk juga bekerja sama dengan badan standardisasi yang di wilayah kabupaten kota yang selama ini menyediakan fasilitas pengujian SNI.
“Para pelaku usaha kita kan cukup banyak, jadi untuk kegiatan fasilitasi IKM ini, kita tidak sendirian, kita juga bekerja sama dengan badan standar nasional di Jakarta, termasuk juga dengan kabupaten kota yang memang menyediakan fasilitas untuk SNI,” tambahnya.
Inovasi kedepan, pihaknya akan terus melakukan pemberian SNI produk agar nantinya seluruh proses memiliki standar mutu yang kualitasnya bisa terjamin.
Disamping itu, Arief pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang produk nya tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Hal tersebut menurut Arief sudah tertuang dalam undang-undang nomor 29 Tahun 2014.
“Dalam UU tersebut telah tertera bahwa mereka yang memproduksi suatu produk ataupun jasa produk barang ataupun jasa yang dengan catatan itu memang wajib, tetapi mereka tidak ber-SNI, begitu yang SNI sudah habis atau kadaluarsa maka akan dibekukan atau dicabut,” tegas Arief.
Begitupun yang dengan sengaja mengedarkan produk tidak ber-SNI maka akan mendapat sanksi hukum, tidak hanya sanksi administratif, mereka akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun penjara.
“Jadi ancamannya cukup signifikan juga 5 tahun (kurungan) atau denda 30 miliar, jadi mungkin ini menjadi suatu catatan kepada para pelaku industri kecil menengah khususnya bahwa mereka wajib untuk ber SNI,” pungkasnya. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan