Aceh Tengah, NAD | Beritamerdekaonline.com —  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Dalam surat nomor 421/2558/DIKBUD/2022 itu berkaitan dengan indikasi korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan APE dalam Disdikbud Aceh Tengah tahun 2019. Pada poin pertama, surat itu menyebutkan, Disdikbud Aceh Tengah meminta maaf kepada masyarakat terutama ke Kejari dan BPKP Aceh atas kelemahan administrasi daftar penerima manfaat pengadaan APE sehingga menimbulkan pertanyaan dan persepsi adanya kerugian negara.

Dalam surat disampaikan, Disdikbud Aceh Tengah telah menyalurkan kepada 100 penerima manfaat, hanya saja belum dapat menunjukan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

” Memang dalam temuan kejaksaan hanya ada 90 penerima APE luar dan APE dalam, sehingga terdapat selisih 10 tidak menerima. Maka itu dianggap menjadi indikasi kerugian negara,” tulis dalam surat ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Drs Uswatuddin, M. AP.

Sementara, kata Uswatuddin, berdasarkan penelusuran Disdikbud, Kejari dan BPKP Aceh telah ditemukan sebanyak 114 penerima manfaat, baik TK, PAUD dan Kelompok Bermain (KB).

“Jadi ada lebih 14 penerima manfaat, berarti 28 tidak menerima secara lengkap dan 90 TK dan PAUD menerima secara lengkap pengadaan itu,” katanya.

Dari hasil penelusuran lainnya, Disdikbud, Kejari dan BPKP Aceh juga menemukan ada dalam SK penetapan penerima 100 TK dan PAUD serta KB, tetapi ada beberapa tidak di BAP oleh kejaksaan.

Ditemuan lain, tulis Uswatuddin, terdapat penerimaan manfaat tetapi tidak ada dalam SK penetapan. Begitu juga, terdapat dalam SK penetapan penerima yang di BAP oleh Jaksa, tetapi tidak menyertakan bukti penerimaan BAST.

“Namun, kami berkeyakinan masih ada penerima manfaat yang belum menyertakan bukti dan pernyataan menerima barang,” katanya.

Uswatuddin dalam suratnya menyampaikan, berdasarkan penelusuran Kejari dan BPKP, banyak TK dan PAUD mengambil sendiri APE dari gudang penyimpanan sementara.

“Sehingga terjadi kelebihan dan kekurangan saat mengambil barang tersebut,” tutup Uswatuddin dalam surat tertanggal 11 November 2022 lalu.

Sementara itu, Kadisdikbud Aceh Tengah, Uswatuddin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan surat yang dilayangkan tersebut.

“Benar surat itu sudah kita serahkan hari ini kepada Kejari Aceh Tengah dan BPKP Aceh,” kata Uswatuddin, Senin (14/11).

Seperti diketahui, Kejari Aceh Tengah saat ini melakukan penyidikan indikasi korupsi pengadaan ALat Permainan Edukasi (APE) luar dan APE dalam Disdikbud.
Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta dari total anggaran Rp 5 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019. (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.