Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin pada hari Senin, (14/11/22) sekira pukul 22.00 Wib, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IS di Trans B2 Desa. Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata S.I.K.,M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan, S.A.P., M.H, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Bahwa benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IS yang merupakan warga Desa Rasau dan yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
” Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan di Polres Merangin dan dalam proses penyidikan karena pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis shabu. Dan selanjutnya kami akan mengembangkan terkait dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. Ujar AKP Simsal Siahaan. S.A.P.,M.H.
Seperti diketahui bahwa pada hari Senin (14/11/22) sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IS karena pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip paket narkoba dengan berat lebih kurang 0,44 gram sabu, uang pecahan Rp.50.000.-, 1 )satu) unit HP merk Xiaomi, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel tahananan Polres Merangin.
Editor : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan