SURABAYA, Beritamerdekaonline.com – 24 orang yang mengaku sebagai nasabah asuransi Astra Life merasa tertipu oleh perusahaan ternama tersebut. Pasalnya buku polis yang merupakan sebuah kontrak perjanjian antara kedua belah pihak, tak kunjung diterima sampai saat ini.
Kemarahan para nasabah yang berdomisili di Jawa Timur semakin memuncak ketika ada oknum yang diduga merupakan staff Astra datang ke rumah masing-masing nasabah tanpa tujuan yang jelas. Bahkan ketika nasabah meminta identitas diri beserta surat tugas, oknum tersebut tidak dapat menunjukkannya.
“Oknum yang mendatangi beberapa dari kami, mereka berdua tidak bisa menunjukkan identitas resminya. Masa orang dari Astra Life pakai kaos datangi kita sebagai nasabah resmi,” ujar Yunus salah satu kordinator dari ke 24 korban kepada awak media di Surabaya, Jum’at (6/1/2023).
Dalam buku polis yang sudah diterima oleh salah satu nasabah, yang dirinya mengikuti dua asuransi, Ia bersama istrinya terdapat pasal yang menyebutkan bahwa, pemegang polis mempunyai waktu selama 14 hari untuk mempelajari buku polis, apabila dalam masa mempelajari buku polis tersebut, ingin melakukan pembatalan, maka penanggung akan mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan buku polis kepada tertanggung (nasabah).
“Aneh, berbulan-bulan kami tidak menerima polis, bagaimana bisa bisa mempelajari. Sedangkan premi tetap kami bayarkan,” katanya.
Begitu juga menurut Darsono praktisi asuransi yang sudah kawakan di dunia asuransi ketika di tanya tentang regulasi tentang mekanisme konsumen dan pihak perusahaan asuransi hingga terjadi kesepakatan.
“Regulasi standar dari perusahaan asuransi, biasanya pihak penanggung (asuransi) itu akan melakukan penjualan dan didistribusikan oleh pihak marketing menemui nasabah (tertanggung) untuk dilakukan presentase dan segala macam sampai menemui kesepakatan dari kedua belah pihak, maka dari pihak marketing akan mengisi surat pengajuan asuransi yang ditanda-tangani oleh calon nasabah,” terang Darsono.
Masih menurut keterangannya, setelah surat pengajuan ini di aprove, maka dari pihak asuransi akan menerbitkan sebuah polis yang menjadi kontrak. Disana terisi jelas kontrak, bagaimana ketentuan dan aturan mainnya antara penanggung dan tertanggung yang harus dipenuhi dari kedua belah pihak.
Nasabah apakah harus memegang buku polis, jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Buku polis itu adalah dokumen yang sangat penting, karena buku polis itu adalah kontrak, perjanjian antara penanggung dan tertanggung.
“Jika nasabah tidak menerima buku polis atau kontrak dari pihak asuransi, maka sebenarnya tidak ada pegangan untuk nasabah bahwa nasabah ini ditanggung oleh pihak tertanggung.
Darsono berpesan, satu hal lagi yang harus saya tekankan adalah sifatnya polis ini Confidential, yang harus diterima oleh nasabah yang bersangkutan, karena ini berbicara kontrak seumur hidup. Itu yang harus diketahui oleh teman-teman di asuransi, polis wajib diterima oleh nasabah,” ungkapnya.
Kasus polis tidak diterima itu banyak faktor, seperti:
1. Penanggung harus memastikan alamat nasabah ini sudah benar. Jika alamat sudah benar, harusnya nasabah sudah menerima buku polis tersebut.
2. Buku polis tidak sampai bisa terjadi karena memang ada data-data yang keliru dari pihak penanggung, sehingga polis tidak sampai.
Kerugiannya adalah ada di pihak nasabah, karena polis ini adalah kontrak seumur hidup, dimana nasabah itu sudah memiliki perjanjian sama pihak penanggung yang kita sebut asuransi untuk melakukan hak dan kewajibannya kepada nasabah di dalam buku polis.
“Setiap buku polis yang terbit, dan setiap nasabah yang terdaftar dalam polis asuransi semua tercatat dan harus dilaporkan kepada OJK. Jadi setiap nasabah yang masuk dan buku polis yang terbit, OJK tahu dan akan di report dari perusahaan asuransi dan sehingga fungsi OJK ini jelas dia sebagai pengawas,” pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan