Kedung Bedog, Berita Merdeka Online — Minggu  26 Maret 2023. Setelah tadi malam tepatnya hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 tahapan musyawarah Penjaringan peserta pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa gedung Klaten periode 2023 dilaksanakan di Dusun Kedung Mlaten saat ini giliran dilaksanakan di Dusun Kedung Bedog terlihat dari pantauan media ini pelaksanaan musyawarah dilaksanakan dengan cukup sederhana bertempat di balai dusun Kedung Bedog Desa Kedung Mlaten Kecamatan Lengkong

Seperti telah di beritakan sebelumnya :

https://www.beritamerdekaonline.com/2023/03/tahap-musyawarah-tingkat-dusun-dalam-rangka-penjaringan-peserta-pemilihan-kepala-desa-paw-desa-kedungmlaten-kec-lengkong-kab-nganjuk-berjalan-aman/

Sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) saat ini desa kedungraten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk sedang melaksanakan tahapan musyawarah Penjaringan peserta musyawarah untuk menetapkan calon  kepala desa antar waktu Desa Kedung Mlaten yang akan di laksanakan tanggal 27 April 2023

DUSUN KEDUNG BEDOG DESA KEDUNG MLATEN MENGGELAR MUSYAWARAH PENJARINGAN PESERTA MUSYAWARAH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA KEDUNG MLATEN 2023
Peserta musyawarah dari berbagai kriteria sesuai dengan peraturan Bupati Nganjuk No 22 tahun 2022 (Foto dok Wartawan Berita Merdeka Online 26/03/2023)

Lurah Kedung Mlaten Bpk. Suwarto saat di konfirmasi menerangkan, “Malam ini kita akan menjaring peserta musyawarah dalam pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Kedung Mlaten dari dusun kedung bedog sebanyak 45 orang dari berbagai unsur. Ujar Bpk Suwaro

DUSUN KEDUNG BEDOG DESA KEDUNG MLATEN MENGGELAR MUSYAWARAH PENJARINGAN PESERTA MUSYAWARAH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA KEDUNG MLATEN 2023
Musyawarah di laksanakan dengan sangat sederhana di kediaman kepala Dusun kedung bedog Muhammad Cholil (Foto dok. Wartawan Berita Merdeka Online 26/03/2023 )

Camat Lengkong SAUQY NAZELY MUTIK, S.STP saat dikonfirmasi awak media, membenarkan tahapan tersebut telah sesuai dengan peraturan Bupati Nganjuk no 22 tahun 2022  sebagaimana  diatur Pasal 77 ayat 1 huruf g  tentang pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antar waktu dan  pemberhentian kepala desa. Musyawarah terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin,  perwakilan kelompok perempuan,  perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan masyarakat miskin atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat diwakili paling sedikit lima orang setiap dusun”

SRI INDAYANI, S. Pd saat di konfirmasi Awak media menerangkan, “saya dalam rapat ini selaku kader mewakili perempuan memiliki hak suara untuk pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW). Kegiatan musyawarah malam ini  dilaksanakan dengan tertib aman dan lancar semua aspirasi, saran pendapat telah ditampung dengan baik oleh pimpinan musyawarah. Ujar Bu Indayani yang saat ini menjabat sebagai Kepala sekolah TK darma Wanita Kedung Mlaten

Pewarta: Mas BOOR