KENDAL, Berita Merdeka Online – Sidang perkara Penipuan dengan terdakwa Teguh Bin Sukandar mantan Kepala Desa Wonosari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Senin (29/5/2023).

Sidang kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH dengan Hakim anggota Bustaruddin, SH dan Arif Indrianto, SH, MH serta Panitera Sugondo, SH.

Sidang yang dilaksanakan secara online tersebut juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa yakni, Kabul Sugiyanto, SH dan Ubaidullah, SH.

Diketahui, dalam sidang online itu, terdakwa Teguh bin Sukandar melakukan sidang dari Lapas, sedangkan para saksi dan JPU berada di kantor Kejaksaan Negeri, serta Majelis Hakim dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Kendal.

Dalam persidangan kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Munaji warga Sumur Binangun Desa Wonosari dan Purwoko warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon. Dengan demikian, hingga sidang kali ini, JPU sudah menghadirkan 5 orang saksi.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Ponidjan, Matoni dan Siti Asrofah. Ketiga Saksi tersebut juga merupakan korban penipuan yang dilakukan Teguh.

Dalam keterangannya di pengadilan, saksi Munaji menyebut bahwa kehadirannya di persidangan kali ini adalah untuk memberikan kesaksian jika dirinya pernah mengantarkan terdakwa Teguh ke rumah Ponidjan untuk transaksi sewa menyewa sawah bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari yang disepakati sebesar Rp 8 juta.

“Saya disuruh menyewakan sawahnya pak Teguh. Saat itu saya sedang di depan rumah didatangi Teguh ditawari untuk menyewakan sawah selama dua musim di blok Wonokerto Wonosari. Pak Teguh saya ajak ke rumah pak Ponidjan habis isyak. Akhirnya sudah jadian dengan harga Rp 8 juta,” ungkapnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kendal Hafidz Listyo Kusumo, SH menanyakan kepada Munaji apakah mengetahui sawah yang disewakan oleh terdakwa Teguh kepada Ponidjan merupakan sawah bengkok yang sebagian milik carik.

Mendengar pertanyaan tersebut, Munaji mengaku tidak mengetahui kalau sawah itu merupakan sawah bengkok milik carik. Yang ia tahu, sawah yang akan disewakan terdakwa Teguh merupakan sawah bondo desa.

“Saya taunya itu sawah bondo desa. Sampai sekarang setahu saya sawah belum digarap dan uangnya belum dikembalikan,” ucap Munaji.

Usai Munaji memberikan kesaksiannya, Majelis Hakim pun menanyakan kepada terdakwa Teguh, apakah keterangan yang disampaikan oleh saksi Munaji sesuai dengan kejadian waktu itu, terdakwa Teguh pun membenarkannya.

Saksi lainnya, Purwoko warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon yang waktu itu menjabat Sekretaris Desa di Desa Wonosari Kecamatan Patebon menerangkan, bahwa pada saat kejadian transaksi sewa menyewa sawah bengkok antara terdakwa Teguh dengan Ponidjan dirinya tidak mengetahui. Ia mengaku mengetahui kejadian itu setelah dipanggil menjadi saksi di kepolisian.

“Pada awalnya saya tidak tahu. Saya mendapatkan panggilan dari penyidik waktu itu saya masih berada di Madinah. Terus saya konfirmasi kepada penyidik bahwa saya tidak bisa hadir. Setelah saya pulang, saya dipanggil lagi dijelaskan bahwa disitu ada perkaranya pak Teguh terkait sewa menyewa sawah pak Ponidjan,” terang Purwoko.

Purwoko menyampaikan bahwa awalnya ia tidak mengetahui kalau sawah yang akan disewakan oleh terdakwa Teguh kepada Ponidjan sebagian merupakan sawah bengkok miliknya.

“Yang ditawarkan sama pak Teguh itu punya saya masuk di situ 20 persen, dan sisanya masuk tanah bengkok milik desa. Pada waktu itu pak Ponidjan ketemu saya di sawah dan bilang kalau sudah menyewa dari pak Teguh,” ucapnya.

Karena posisi sawah bengkok yang akan disewa sebagian merupakan sawah bengkok miliknya, Purwoko pun menjelaskan kepada Ponidjan terkait batas-batas sawah yang ada di situ.

“Saya cerita yang 20 persen saja, Saya menjelaskan kalau batasnya tidak di sini,” terangnya.

Usai Purwoko memberikan kesaksiannya, Majelis Hakim pun menanyakan kembali kepada terdakwa Teguh dan dijawab oleh Teguh bahwa keterangan dari saksi Purwoko adalah benar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari JPU pun selesai dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa 6 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. (MzM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.