Lebong. Beritamerdekaonline.com Pemerintah Kabupaten Lebong telah memproses pencairan Program Dana Desa (DD) untuk Tahap Pertama terhadap 93 Desa, namun uniknya Desa Talang Baru II Kecamatan Topos Kabupaten Lebong hingga bulan Juni 2023 belum memulai kegiatan karena menunggu instruksi dari seorang Camat.

Parahnya PJS Kepala Desa tidak dapat memberikan informasi apapun Tentang Kegiatan Program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena sesuai dengan instruksi yang telah diamanahkan oleh Camat.

Seperti yang dijelaskan Azallupi kepada awak media Sabtu 17 Juni 2023 di Kediamannya, “Saya tidak bisa memberikan informasi apapun dan menjawab pertanyaan wartawan, silahkan langsung temui Pak camat karena merupakan instruksi Camat Terhadap Desa.” Ujarnya.

Sementara, kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) melalui kepala bidang Samirudin di ruang kerjanya Senin 19 Juni 2023 menegaskan bahwa Camat itu tim koordinasi, dan evaluasi dalam memberikan bimbingan kepada Desa.

“Tupoksi camat hanya dikoordinasi dan evaluasi bimbingan kepada para Kades.” Sampainya

“jelas bahwa kepala desa selaku Pengguna Anggaran desa memiliki Hak dan Kewajiban Penuh dalam memberikan informasi tentang Kegiatan yang ada di Desa karena ketika ada penyimpangan didesa Maka sebagai Pengguna Anggaran(PA) yang harus bertanggung jawab.” Uarnya

Hal serupa yang dijelaskan oleh Rama Candra Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebong komisi III

“Desa itu Otonom, yang mengatur rumah tangga desa itu kepala desa beserta perangkatnya dengan BPD.” Ujar Rama candra

Beliau juga menjelaskan bahwa Ada dua hal yang utama Tanggung jawab camat yaitu pembinaan dan melakukan pengawasan, maka tidak ada hak camat untuk melarang kepala Desa dalam memberikan keterangan informasi terhadap wartawan” . tutupnya.

Mengacu pada undang – undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers pasal 4 ayat 2, Berbunyi Terhadap Pers Nasional Tidak di Kenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran, ayat 3 berbunyi Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak Mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi.

Selanjutnya BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 berbunyi Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan Pidana penjara 2 tahun atau denda paling Banyak Rp. 500.000.000,-.

Maka apa bila instruksi Camat Topos benar, seperti yang di sampaikan oleh PJS Kepala Desa Talang Baru II, hal ini merupakan upaya Penghambatan Kinerja Pers dan Bertentangan dengan Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun sangat di sayangkan Camat Topos saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait kebenaran tentang instruksi tersebut, dirinya tidak dapat memberikan jawaban yang pasti antara Benar atau pun Tidak. (CWo1)