SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sebanyak tujuh orang oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Boja Polres Kendal diperiksa Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut merupakan buntut meninggalnya seorang pria bernama Jemy Antok Losha warga Rowosari RT 6 RW 5 Meteseh Boja terduga kasus pencurian di perumahan Rafada 2 Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada hari Selasa (30/5/2023) lalu.

“Yang diperiksa di Propam ada tujuh anggota. Itu sebagian saksi, ada yang jaga ada yang piket saat itu. Memang belum bisa dijadikan tersangka, sementara mereka masih diperiksa oleh Propam sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu kepada Wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).

Kabid Humas memaparkan, secara keseluruhan saksi yang saat ini diperiksa Polisi total semuanya ada 14 saksi, yang terdiri dari masyarakat umum maupun dari anggota Polri dan TNI.

“Untuk masyarakat itu diproses di Polres Kendal. Kemudian juga kalau yang anggota (Polri) proses pidananya ada, proses kode etiknya juga ada. Itu nanti akan ditindaklanjuti di Propam Polda bekerja sama dengan Kasi Propam di wilayah. Dan juga ada 2 oknum TNI, diserahkan di POM (Polisi Militer),” ungkapnya.

Sedangkan untuk hasil autopsi, lanjut Kabid Humas, sudah keluar dan menyatakan bahwa korban Jemy Antok Losha meninggal disebabkan karena adanya benturan dengan benda tumpul.

Ia juga menyatakan, pelanggaran hukum yang akan dikenakan adalah KUHP pasal 351 tentang penganiayaan berat dan pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. (dik)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.