Mukomuko, Beruta Merdeka Online — Terkait pemberitaan di beberapa media online di kabupaten Mukomuko tentang penangkapan oknum pengusaha pangkalan gas elpiji bersubsidi,yang berada di wilayah kecamatan penarik kabupaten Mukomuko beberapa hari yang lalu.
Adapun kronologis kejadian polres Mukomuko pada hari rabu 19/07/2023,mengamankan dua orang pelaku MA (33) dan temannya atas dugaan penjualan gas elpiji bersubsidi di luar wilayah. Palaku MA merupakan pengusaha pangkalan gas elpiji bersubsidi di wilayah kecamatan penarik diduga menjual gas di wilayah kecamatan Mukomuko dan lubuk pinang.
Dikutip dari keterangan Kapolres mukomuko melalui kasat Reskrim AKP FAJRI AMELI PUTRA S,TR., S.I.K mengatakan, telah mengamankan dua orang beserta barang bukti gas elpiji 3 kg yang diduga akan diperjual belikan di luar kecamatan penarik.
Menanggapi pemberitaan beberapa hari yang lalu tentang penangkapan polres mukomuko akan ada nya penjualan gas yang di jual di luar izin operasi, awak media beritamerdekaonline.com mengkonfirmasi ke
agen gas elpiji PT Gresik Novian Fitri,11 Agustus 2024 via telpon WA tentang sangsi dari agen terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran.
Novian Fitri yang juga salah satu balon anggota DPRD tingkat satu dapil Mukomuko mejelaskan tentang sangsi dari agen terhadap oknum pangakalan yang itu dalam aturan kita beri peringatan dari ke 1 sampai ke 3 baru di kasih sangsi dan kalau sudah terbukti pelanggaran berat bisa aja langsung dikasih sangsi pemutusan.
“Tentang sangsi terhadap oknum pangkalan yang melakukan pelanggaran kerja ini kita agen selalu melihat dari beberapa pandangan kalau pelanggaran nya ringan kita kasih surat teguran, kalau berat kita lansung lakukan pemutusan” ujar NOVIAN FITRI.
Editor : Ahmad pajri (beritamerdekaonline.com)



Tinggalkan Balasan