Asahan – Personil Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) berhasil menangkap TKI ilegal betinsial ‘HM’ yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia bentuk operasi pengamanan laut dan gangguan keamanan, Rabu (27/11/2019).
Menurut keterangan Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris mengatakan, penangkapan Tenaga Kerja Indonesia/TKI ilegal tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orangTKI ilegal, ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan,pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, ujar Letkol Dafris
“Dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap
badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp 540 juta,” jelas Komandan Letkol Laut Dafris kepada wartawan.
Selanjutnya Letkol Dafris menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNNK menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung metamfetamin jenis sabu-sabu.
Proses pemeriksaan pertama, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” pungkas Letkol Dafris.
Sementara itu, Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.
“Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol P.
Lanjut Kompol P. Pasaribu mengatakan, sesuai catatan tersangka HM pria kelahiran 1995 itu merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga,
Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan pemegang Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe, tutup Kompol P. Pasaribu. (Dodi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan