KAMPAR, Berita Merdeka Online – Personi Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang pria karena diduga pengedar narkoba jenis sabu, IM (31) warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 4.33 gram, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu (10/9/2023).
“Benar pelaku kita tangkap, dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket narkoba siap edar,” jelas Marupa. Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu. “Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim,” ungkapnya.
“Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
“Benar pelaku kita tangkap, dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket narkoba siap edar,” jelas Marupa. Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu. “Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim,” ungkapnya. (RIFKHI)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan