Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, memusnahkan senjata api (senpi) laras panjang Jenis AK 56, narkoba jenis sabu, ganja dan Pil ekstasi, yang merupakan hasil kejahatan tahun 2019,di halaman Kejari setempat, Kamis (12/12/2019).
Permusnahan barang bukti tersebut, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, SH.,MH, bersama Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Wendra Rais, perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara, dr. Wustha, dan turut disaksikan kasi barang bukti, dan barang rampasan Ferdiansyah serta jaksa muda, Harri Citra Kesuma.
Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan permusnahan barang-bukti ini dilakukan karena sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon .
“Barang bukti yang dimusnakan diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56 beserta satu megazen dan 12 butir amunisi kaliber 7,62, yang merupakan sitaan dari terpidana Muksalmina, yang melakukan pemberondongan rumah milik warga Lhoksukon, Aceh Utara pada awal April 2018 Lalu,”kata Pipuk Firman Priyad, Kamis (12/12/2019).
Disebutkan, selain senpi turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 618,35 gram/bruto barang-bukti dari 79 orang terpidana, kemudian narkotika jenis Ganja seberat 81.714,69 gram/bruto merupakan barang bukti dari 12 orang terpidana, dan narkotika jenis Pil Ekstasi 71 butir atau seberat 25,51 gram/bruto dari salah satu terpidana .
“Pemusnahan barang bukti senjata api laras panjang dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan alat pemotong besi, sedangkan narkotika jenis Sabu, Ganja dan pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara di bakar, termasuk sejumlah alat komunikasi (hanphone) milik terpidana.”terangnya.
Sementara Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin menambahkan, untuk tindak pidana penggunaan senjata api (senpi) untuk tahun 2019 menurun draktis, jika dibandingkan di tahun 2018 lalu.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menyimpan senjata api (senpi) illegal atau tidak ada izin, untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada petugas yang berwenang, karena jika kedapatan masih ada masyarakat yang mengunakan senjata api secara illegal, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya. (Zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan