Asahan – Kapolsek Kota Kisaran IPTU Edi Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menjelaskan kepada awak media membenarkan, bahwa seorang pedagang narkotika inisal SS alias Udin (50) warga Jalan Manunggal Dusun IV, Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara menabrak anggota Reskrim Polsek Kota Kisaran, saat hendak membekuknya dijalan Hos. Cokroaminoto Kisaran tepatnya di depan Super Market Imam, Sabtu malam 21/12/2019 pada pukul 23:00 Wib, Senin (23/12/2019).

IPTU Edi Siswoyo mengatakan, tersangka SS alias Udin merupakan pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dengan pasal ancaman UU.RI. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Iptu Edi juga menjelaskan tertangkapnya tersangka dari informasi masyarakat bahwa disekitar jalan Hos Cokroaminoto gang Rahmad Kisaran sering dijadikan sebagai sarana atau tempat transaksi narkoba, ujar Iptu.

“Mendapatkan informasi tersebut Opsal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Ipda Arbin Rambe langsung bergerak melakukan observasi dan mendapati SS alias Udin sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Plat BK 2920 VAA melintas dijalan Cokro didepan Imam Market”.

Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang sedang mengincarnya langsung melakukan pemberhentian terhadap laju kendaraan yang digunakan tersangka Udin, namun tersangka melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika tersebut serta melakukan upaya menabrakkan kendaraanya ke opsnal yang sedang memburunya.

Kapolsek Kota juga menerangkan, meskipun laju kendaraanny pada akhirnya kendaraan tersangka dapat diberhentikan dan berhasil menangkap tersangka tersebut dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 kantong plastik klip, dan 1 kantong plastik kosong, uang sebanyak 50 ribu yang disimpan dalam dompet tersangka, jelas Kapolsek.

Kemudian Iptu Edi Siswoyo mengatakan, hasil dari introgasi tersangka kami dapati keterangan semua barang bukti tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang bernama (RIO) dengan cara membelinya, namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran tersangka RIO tidak dapat ditemukan karena RIO berhasil kabur.

” 1 unit ranmor vega warba hitam BK 2920 VAA, narkotika sebanyak 1 kantong plastik yang berisi dan 1 kantong plastik kosong,uang Rp 50 ribu, dari tangan tersangka dapat kami sita. Dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat.Res. Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan berikutnya, tandasnya. (DODI ANTONI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.