Tapaktuan, BMonline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menggelar sosialisasi tentang Permendagri No 90 Tahun 2019, sekaligus rapat koordinasi (Rakor) bersama Anggota DPRK Aceh Selatan, Selasa (25/2/2020).

Acara yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syekh Abdurra’uf Tapaktuan itu, dibuka oleh Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin SH MM mewakili Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran.

Nara sumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH, dan Kabag Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi S.Sos

Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin saat membuka kegiatan itu diantaranya menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mulai berlaku 01 Januari 2020.

“Untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya. (ATK)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.