Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Padang Panjang mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam klarifikasi pihak SMAN 2 Padang Panjang terkait dugaan kasus bullying terhadap seorang siswa yang sebelumnya diberitakan media online yang tayang pada 26 dan 27 Mei 2026 lalu.

Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon SH, menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya di Jalan KH Ahmad Dahlan No.17, Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang, Jumat sore, 29 Mei 2026.

Leon membantah pernyataan Kepala SMAN 2 Padang Panjang, Yurnilis, yang menyebut pihak sekolah baru mengetahui peristiwa dugaan perundungan yang terjadi pada 9 Februari 2026 sehari setelah kejadian, yakni ketika orang tua korban datang ke sekolah.

Menurut Leon, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak korban, orang tua siswa datang atas inisiatif sendiri setelah melihat kondisi anaknya, bukan karena dipanggil pihak sekolah.

“Orang tua korban datang karena merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, bukan karena ada langkah awal dari sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Leon.

Ia juga menyebut adanya keterangan saksi yang menyatakan seorang guru sempat mengetahui kondisi korban yang mengalami luka. Informasi itu disebut telah disampaikan oleh teman korban kepada guru bersangkutan. Namun, menurut Leon, guru tersebut diduga tidak mengambil tindakan lebih lanjut.

LBH Justiciabelen menilai sekolah lalai dalam melakukan pengawasan karena dugaan kekerasan fisik itu terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam rentang aktivitas siswa. Peristiwa tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, bertepatan dengan kegiatan salat Ashar berjamaah di sekolah.

“Meskipun pihak sekolah menyatakan itu bukan lagi jam operasional, lokasi kejadian tetap berada di lingkungan sekolah. Secara locus delicti, tanggung jawab sekolah masih melekat,” ujarnya.

Menurut Leon, dugaan pemukulan tidak hanya terjadi satu kali. Ia menyebut terdapat dua sesi tindakan kekerasan di lokasi yang sama dengan waktu berbeda. Bahkan, kata dia, pelaku diduga meminta kembali bertemu dengan korban setelah kejadian pertama.

Hal itu, menurut LBH Justiciabelen, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan guru piket maupun pihak kesiswaan terhadap aktivitas siswa di lingkungan sekolah.

Leon kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum tanggung jawab sekolah dalam melindungi peserta didik.

Ia menyoroti Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak, serta Pasal 54 yang mengatur kewajiban satuan pendidikan memberikan perlindungan kepada siswa dari tindakan kekerasan fisik maupun bentuk kejahatan lainnya.

“Sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan siswa terlindungi selama berada di lingkungan pendidikan,” kata Leon.

LBH Justiciabelen juga menolak penggunaan istilah “bercanda” dalam kasus tersebut. Menurut Leon, korban mengalami luka fisik yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dokter dan rontgen. Saat ini korban disebut masih menjalani pendampingan psikologis yang dibantu pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Padang Panjang.

Selain itu, Leon membantah pernyataan pihak sekolah mengenai berita acara perdamaian yang disebut dibuat berdasarkan kesepakatan seluruh pihak tanpa tekanan.

Menurut dia, berdasarkan keterangan keluarga korban, inisiatif penyusunan perdamaian beserta isi klausulnya justru berasal dari pihak sekolah. Bahkan keluarga korban disebut mendapat penjelasan bahwa jika kasus berlanjut, hal itu dapat berdampak terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelaku.

LBH Justiciabelen turut menyoroti persoalan pungutan di sekolah. Sebelumnya, pihak sekolah menyatakan pungutan Rp1.000 per hari merupakan infak sukarela dan sumbangan Rp350 ribu untuk pembangunan mushalla baru masih sebatas wacana.

Namun Leon membantah penjelasan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah siswa dan orang tua murid, kata dia, pungutan itu bersifat wajib dan sebagian wali murid telah melakukan pembayaran.

“Gerakan seribu sehari maupun pungutan Rp350 ribu untuk pembangunan mushalla disebut diwajibkan kepada siswa,” ujarnya.

Leon juga mempertanyakan penjelasan sekolah terkait hilangnya buku rekening sekolah. Menurut dia, prosedur penggantian buku rekening yang hilang seharusnya disertai surat kehilangan dari kepolisian.

“Kami mempertanyakan apakah ada bukti surat kehilangan dari kepolisian terkait pergantian buku rekening tersebut,” katanya.

Selain itu, Leon meminta pihak sekolah membuktikan legalitas jabatan kepala sekolah sebagaimana disampaikan Yurnilis yang menyebut saat ini menjabat untuk periode kedua.

Menurut dia, status tersebut harus dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

“Jika tidak dapat dibuktikan, tentu akan ada konsekuensi administratif terhadap kebijakan yang dibuat,” kata Leon.

(Charles Nasution)