Bengkulu, Berita Merdeka Online – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu menjadi tuan rumah pelaksanaan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dan disahkan oleh DPR RI.
Uji publik menghadirkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag, serta Muhammad Hafiz, SHI, M.Sos. Keduanya memaparkan substansi revisi RUU HAM dan urgensi pembaruan regulasi yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan zaman.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa RUU HAM merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 yang selama lebih dari dua dekade menjadi landasan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan hukum HAM, dinamika kelembagaan, serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Rektor UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag yang diwakili Wakil Rektor I, Prof. Dr. Asnaini, MA, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan uji publik yang melibatkan lingkungan akademik.
Menurut Asnaini, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Melalui forum akademik seperti ini, dosen, mahasiswa, dan para pemangku kepentingan dapat menyampaikan gagasan, kritik, serta masukan yang berharga untuk penyempurnaan RUU HAM. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat budaya akademik sekaligus mendukung proses legislasi yang partisipatif,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA, mengatakan pelaksanaan uji publik menjadi ruang strategis bagi sivitas akademika untuk berkontribusi dalam proses pembentukan regulasi nasional.
Ia mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Kementerian HAM kepada Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu sebagai mitra penyelenggara kegiatan.
“Kami berharap melalui forum ini para akademisi dapat memberikan masukan yang objektif dan berbasis kajian ilmiah sehingga substansi RUU HAM semakin komprehensif sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” kata Iim Fahimah.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai masukan, kritik, serta gagasan disampaikan peserta terkait sejumlah aspek dalam RUU HAM.
Panitia dari Kementerian HAM mencatat berbagai pandangan yang muncul dalam forum tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan rancangan undang-undang.
Kegiatan uji publik diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, dosen, aktivis organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, unsur pemerintah daerah, hingga pimpinan perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.
Melalui pelibatan berbagai elemen masyarakat, pemerintah berharap revisi RUU HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia di era modern.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan