Jakarta, BMonline – Setelah dilakukan pengembangan tim Satnarkoba Polres Jakarta Barat, kembali menemukan kembali barang bukti di apartemen RH, di Apartemen Mansion Pademengan, Jakarta Utara, kemarin kamis (27/2/2020).

Hasil pengembangan tim sat narkoba ditemukan ekstasi dan ratusan butir ‘Happy Five’.

“Ditemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng atau 110 butir “Happy Five’ dan sedang melakukan pengembangan lagi,” ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yulius Audie S Latuheru, di Mapolres Jakarta Barat, jumat pagi (28/2/2020).

Lanjutnya, sebelumnya hasil pemeriksaan urine RH dinyatakan positif Metamphetamin dan Benzodiazepin. “Artinya dia positif menggunakan sabu-sabu dan ‘Happy Five,” jelas Kombes Audie.

Sebelumnya, Vitalia Sesha pernah tersangkut kasus narkoba pada pada 2015 dan diciduk anggota Polres Metro Jakarta Utara. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap Vitalia bersama keenam temannya di sebuah apartemen di Pademangan ada 11 Juli 2015.

Saat awak media menanyakan kepada model di salah satu majalah ini. “Saya minta maaf kepada orang tua saya dan masyarakat Indonesia,” ujar Vitalia.

Dia juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatan menggunakan narkoba. “Jangan menggunakan narkoba, karena narkoba perusak generasi bangsa,” sesal Vitalia didepan awak media. (ams)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.