SEMARANG, Berita Merdeka Online – Budi Toyati, warga Jalan Rorojonggrang Semarang Barat hanya bisa pasrah melihat barang-barang yang ada di dalam rumahnya dikeluarkan oleh petugas Juru Sita dari PN Semarang pada Senin (16/10/2023) pagi.

Korban dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh Irwan (pelaku), kini berbuntut surat eksekusi kepada ahli waris juga korban bernama Budi Toyati se keluarga.

Sesuai data kependudukan, Budi Toyati, masih menjadi warga Rt 05 Rw 06, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Naas, saat ini bukti kepemilikan kependudukan milik Budi Toyati sejak lahir, harus dengan terpaksa atau dipaksa pindah luar domisili asli.

Budi Toyati, dikenal oleh warga sekitar yakni dari Rt 05 Rw 06, merupakan sosok perempuan sejak lama sudah tinggal bersama orang tuanya.

Bahkan warga setempat, juga mengetahui asal usul ahli waris Budi Toyati, termasuk status hak kepemilikan sertifikat HM atas nama Alm Suratno no.758.

Alm Suratno sendiri, adalah pemilik sertifikat HM atau kakek dari Budi Toyati. Sebelum, sertifikat tersebut tiba-tiba berubah atas nama Irwan.

Alm Suratno dan Almh Tinah adalah pasangan kemudian memiliki anak tunggal bernama almh Y. Giyati sekaligus merupakan ibu kandung dari Budi Toyati.

Kuasa Hukum Budi Toyati, Dedy Afriandi Nusbar, SH dan Artdityo, SE , SH, MKn menilai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, perlu memberikan pertimbangan berkeadilan serta azaz kebenaran atas berlangsungnya putusan eksekusi.

Karena sebelum tanggal eksekusi per 16 Oktober 2023, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan atau perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet).

“Tercantum pada register online, bahwa kita sudah bayar surat pengajuan gugatan dengan nomor SMG-13102023BUX / 13 oktober 2023. Kenapa masih dilakukan eksekusi?,” tanya Dedy Afriandi Nusbar, S.H.

Dugaan kejanggalan pun semakin menguat, ketika Dedy Afriandi Nusbar, S.H dan Artdityo S.E,.S.H,.M.Kn, tidak bisa mengikuti jalannya pembacaan eksekusi, karena Juru Sita di duga mempercepat waktu pembacaan.

Hal itu menurut Dedy, sangat berlebihan bahkan memaksakan eksekusi. Karena penghuni rumah dari ahli waris Budi Toyati merasa belum ada pendampingan hukum.

“Jelas ada dugaan arogansi eksekusi, yang terjadi pada lahan milik ahli waris Budi Toyati di Jl. Rorojonggrang Dalam 1 Rt. 05 Rw 06 oleh Juru Sita,” tandas Dedy.

“Kan kami sudah mengirimkan surat gugatan perlawanan pihak ke tiga (Derden Verzet) pada hari jumat 13 Oktober 2023,” sambung Dedy Afriandi Nusbar, S.H.

Di sisi lain, Artdityo juga menyampaikan, sebelum diketahui pihak ahli waris yakni Budi Toyati sertifikat telah berbalik nama. Ketika, ada pihak salah satu perbankan berkunjung ke rumah.

Pihak bank menjelaskan, bahwa ada kredit macet atas nama Irwan. Disebut memiliki rumah yang ditinggali oleh Budi Toyati beserta keluarga.

Sontak kaget, Budi Toyati pun menolak bahwa menjelaskan rumah tersebut adalah warisan orang tua belum berpindah tangan (masih atas nama alm. Suratno).

“Ternyata, Irwan ini adalah kerabat kerjaan dulu dari suami siri Budi Toyati. Yang sebelumnya janji akan mengembalikan sertifikat,” ucap Artdityo.

Sertifikat bisa ke tangan Irwan, karena ada persoalan pinjaman hutang senilai Rp.3 Juta ke suami Budi Toyati, lalu menjaminkan sertifikat karena merasa percaya.

“Tempo satu bulan, hutang dilunasi suami Budi Toyati. Akan tetapi ada alasan Irwan, butuh waktu mengembalikan sertifikat. Lantas, 2 bulan kedepan justru muncul pihak bank,” ujar Artdityo.

Budi Toyati bersama suami pun, sontak kecewa, lalu mencari keberadaan Irwan. Namun sayang, jejaknya sudah tidak dapat dilacak atau menghilangkan jejak (lost contact).

“Dari sini, suami dan Budi Toyati saat itu juga lapor pengaduan ke Polrestabes Semarang. Dan sudah berproses hingga kini,” terang Artdityo.

“Setelah saya cek info, ternyata si Irwan ini sudah mendekam di LP Kedungpane dalam kasus perkara serupa. Namun tidak diketahui Budi Toyati dan Suami,” imbuhnya.

Dedy Afriandi Nusbar, S.H dan Artdityo S.E,.S.H,.M.Kn, Kuasa Hukum Budi Toyati. (Foto: BM Jateng)

Dalam perkara ini, Dedy Afriandi Nusbar, S.H dan Artdityo S.E,.S.H,.M.Kn merasa miris hingga iba. Karena pasangan yang tinggal di rumah tersebut hidup dengan ekonomi pas pasan.

“Ibarat sudah jatuh, malah ditimpa tangga sekalian. Kami merasa tergerak hadir, dan sekaligus menyampaikan jangan sampai orang kecil mengatakan bahwa hukum itu mahal,” tandasnya.

Dedy Afriandi Nusbar, S.H dan Artdityo S.E,.S.H,.M.Kn menekankan akan menempuh upaya hukum selanjutnya, usai eksekusi berjalan tidak semestinya.

“Besok kami ajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke semua yang telah terlibat, termasuk Irwan dan pemohon eksekusi,” ucap keduanya.

Dedy menjelaskan pemohon eksekusi sendiri merupakan seseorang (inisial M), yang telah membeli lahan sertifikat tanah tersebut di perbankan melalui lelang.

“Sekarang, bisa kita nalar dong untuk si pemohon eksekusi. Sertifikat atas nama Alm Suratno iti meninggal tanggal 25 september 2000. Lah ini Irwan kok balik nama jual beli pada 15 Juli 2010,” jelas Dedy.

Budi toyati juga merupakan anak kandung dan ahli waris tunggal dari ibu kandung almh Y.Giyati meninggal dunia pula pada tanggal 2 juni 2010.

“Ada beberapa pihak yang turut tergugat nantinya, diantaranya, Irwan, notaris, BNI, KPKNL, pihak pemenang lelang Mardiyanto, sekaligus pembeli terakhir,” tutupnya. (bi)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.