YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Situasi dinamika politik di kota Yogyakarta memanas. Hal itu dikarenakan, Satpol PP Kota Yogyakarta, diduga sengaja melakukan pencopotan rontek bergambar foto capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, berbuntut panjang.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Relawan Ganjar, menggeruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023) pagi. Para pendukung capres nomor urut tiga itu berorasi, di depan Balai Kota Pemkot Yogyakarta. Pada orasinya, Koordinator Simpatisan Relawan Ganjar Jogja, Antonius Fokki Ardianto menyampaikan persoalan pencopotan bendera kecil dan rontek bergambar foto Ganjar Pranowo, oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Massa meyakini bahwa Satpol PP diduga sengaja mencopot rontek bergambar Ganjar Pranowo. Terlebih, pencopotannya dilakukan saat Ganjar Pranowo berkunjung ke Yogyakata, Kamis (16/11) lalu.
“Ya gambar-gambarnya Pak Ganjar itu dicopoti, maka ketika tadi kita juga sudah minta ketegasan apakah itu kebetulan ataukah ada dekengan dari pusat,” kata Antonius Fokki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat membantah pihaknya tebang pilih dalam penertiban soal reklame atau APK. Kasatpol PP hanya menjalankan tugas dan kewajiban, untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang reklame. Terkait pencopotan rontek bergambar Ganjar Pranowo, Kasatpol PP mengaku tidak mengetahui dan tidak ada informasi ke Satpol PP, terkait kunjungan capres Ganjar ke Yogyakarta.
“Tidak ada tebang pilih, semua kita lakukan penertiban. Intinya kita berjalan diatas rule dan peraturan,” jelas Octo kepada wartawan.
Masih kata Kasatpol PP, penertiban yang dilakukan Satpol PP ini bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan penertiban reklame.
” Yang ditertibkan bukan APK, karena masa penertiban APK ada petugas gabungan dalam pelaksanaannya. Yang dilakukan adalah penertiban reklame,” pungkas Octo.

Penertiban reklame, lanjutnya, juga dikuatkan dengan terbitnya Perwal Nomor 32 tahun 2023. Total sebanyak 6175 reklame beragam jenis telah ditertibkan. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 967 adalah reklame partai politik. Octo lalu menjabarkan penertiban APK ilegal yang terpasang di Kota Jogja.
“Saat ini pra kampanye atau belum kampanye sehingga tidak ada kewajiban koordinasi dengan Bawaslu maupun Panwaslu. Sehingga sekarang pakai Perda reklame, kalau sudah masa kampanye 28 November sampai dengan 10 Pebruari 2024, baru kita dengan Bawaslu,” pungkasnya seperti dilansir dari halaman website Radar Jogja/JPNN. (SP/JPNN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan