SEMARANG, Berita Merdeka Online – Notaris I Nyoman Adi melalui Kuasa Hukumnya Z Khaitami, SH, S Hidayat, SH dan Akbar Rt, SH resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas perkara hukum yang dialaminya yang diduga sarat dengan rekayasa, kriminalisasi dan konspirasi kelompok teroganisir yang membuahkan jerat hukum dalam dakwaan tuntutan serta vonis hukuman penjara oleh hakim perkara tersebut. I Nyoman Adi sendiri saat ini sudah sekitar 5 tahun menjalani pidana dari vonis hakim MA yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya selama 18 tahun.
Perkara yang dialami oleh notaris I Nyoman Adi adalah kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak (UUPA pasal 76D JO 81 sesuai perkara yang disidangkan pada pengadilan negeri Semarang putusan no. 439/PID.SUS/2019 tertanggal 18 November 2019) lalu.
Permohonan PK ditujukan kepada ketua MA melalui Kepaniteraan PN Semarang bertujuan mencari keadilan dan mempertahankan hak asasi Pemohon PK sebagai manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan berdaulat.
“Syukur alhamdulillah dan puji Tuhan syarat formil pengajuan PK ini telah dinyatakan lengkap dan terpenuhi. Saat ini sedang menunggu panggilan sidang di PN Semarang. Pemohon PK menyampaikan alasan permohonan PK tentang pengesampingan hukum pembuktian oleh hakim, keyakinan hakim yang nyata, kelalaian hakim dan alasan lainnya yang sesuai dengan permohonan Pemohon/due proces of law,” ungkap Z Khaitami, SH salah satu tim Kuasa Hukum I Nyoman adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritamerdekaonline.com, Sabtu (18/11/2023).
Hal menarik dalam perkara ini, lanjutnya, adalah pelapor / orang yang mengaku korban pada saat itu telah berusia 20 tahun saat ia membuat laporan polisi. Pelapor adalah anak tiri dari notaris I Nyoman Adi yang menjadi calon ayah sambungnya yang saat ini korban telah menyelesaikan pendidikan di fakultas kedokteran Undip Semarang dan juga menempuh syarat coo-ass/ koasnya yang malahan di Bali / alamat asal I Nyoman Adi.
Kuasa Hukum menerangkan, banyak hal menarik yang akan disampaikan oleh pemohon dalam upaya PK nya nanti untuk membuat perkara ini menjadi terang ujung pangkalnya, antara lainnya adalah bahwa notaris DK, ibu dari notaris JMH dan yang juga adalah nenek/oma korban ikut menjadi saksi dalam perkara ini yang kapasitasnya melebihi kapasitasnya sebagai saksi yang mengalami melihat dan mendengar yang juga ia adalah seorang yang sangat terkenal dalam menangani perkara hukum nasional yang memiliki banyak relasi penegak hukum.
“Pemohon PK sangat dirugikan dan merasa difitnah oleh karena keterangan saksi korban yang diduga penuh kebohongan, drama, rekayasa serta menduga anak tiri pemohon ini telah dikendalikan oleh kelompok yang mempunyai kepentingan yang ingin menjatuhkan nama baik serta menghancurkan karir profesional pemohon yang selama ini dikenal sangat berprestasi secara ekonomi dan kemandirian dalam keluarga barunya bersama JMH serta pemohon PK banyak mempunyai klien di bidang Kenotariatan,” terang Z Khaitami.
Selain itu, kata Z Khaitami, pemohon PK yang bergelar Doktor juga telah menolak dengan keras dalam persidangan yang sebagian besar bukti bukti dan pernyataan saksi dari JPU yang dapat menjeratnya karena dianggap sangat mengada-ada, tidak jelas, dipaksakan dan tidak ada keterkaitannya dalam perkara yang dituduhkan dan juga yang dianggapnya hanyalah sebuah rekayasa orang orang yang iri hati dan dilakukan dalam peradilan sesat.
Ia menyebut, beberapa hal aneh dan lucu yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama adalah dengan dikeluarkannya 2 buah bukti visum sebagai bukti untuk menjatuhkan pemohon PK yang kerusakannya antara visum pertama dari RS Kariadi semarang menjadi berubah / bertambah banyak dan berbeda kerusakan daripada visum yang kedua yang dicari pelapor/korban pada saat ia telah lama meninggalkan rumah untuk tinggal bersama pacarnya yang bernama Cesare.
“Dan visum kedua yang dicarinya di rscm Jakarta pada saat Nyoman Adi malahan telah jauh jauh hari berada dalam tahanan kepolisian, yang menurut notaris DK dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa pada bagian kemaluan dan anus cucunya tersebut dari penglihatannya sangat hancur, dan kesaksian tersebut sangat berbeda dengan kesaksian teman teman kuliah korban sendiri yang mengetahui keseharian pelapor/korban menyatakan bahwa korban melakukan aktivitasnya seperti biasa dan normal seperti biasanya, pergi ke kafe, belanja ke mall, nyetir mobilnya sendiri, bahkan biasa tertawa-tawa dan bercanda,” paparnya.
Z Khaitami mengatakan, visum tersebut ditafsirkan robeknya kemaluan serta anus korban adalah terjadi sejak tahun 2012 saat korban berusia 14 tahun. Sementara korban divisum pada tahun 2018 dan saat itu korban sudah berusia 20 tahun dan sudah terbiasa melakukan hubungan seksual dengan pacarnya sesuai pernyataan mereka berdua pada ahli dari JPU.
Oleh karena itu, kata dia, di dalam kehidupan rumah tangga yang harmonis yang mereka alami sesuai pernyataan korban sendiri pada ibunya dan omanya bahkan dalam surat suratnya, serta foto foto dan video, maka pemohon PK merasa bahwa perkara yang menjerat dirinya adalah sangat sarat dengan fitnah yang dilakukan dalam “peradilan sesat” serta rekayasa yang didasari juga oleh keinginan DK untuk dari awal memiliki menantu yang sebenarnya adalah seorang tionghoa anak dari rekan bisnisnya/pilihannya. Apalagi setelah JMH bercerai dengan suaminya yang terdahulu yaitu AW yang merupakan ayah kandung dari korban.
“Untuk membuktikan dalil dan argumentasi hukum dalam permohonan PK ini, kami akan ajukan beberapa bukti baru atau novum yang membuktikan secara terang benderang bahwa pemohon PK lah yang sebenarnya korban kesewenang-wenangan kelompok pelapor dan bukan hanya cerita saja seperti apa yang dilakukan oleh kelompok pelapor dan gerombolannya. Dan pemohon PK juga akan membuktikan bahwa tuduhan mereka adalah ngawur / dalam kesabarannya pemohon PK tidak pernah melakukan pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan kepadanya sekalipun,” pungkas Z Khaitami.




Tinggalkan Balasan