YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Setiap menuju pesta demokrasi Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bawaslu Provinsi DIY menyampaikan tantangan pada pemilihan umum salah satunya potensi kerawanan. Berdasarkan pemetaan IKP Bawaslu DIY disebutkan, untuk Dimensi Partisipasi, DIY menempati peringkat ke 3, rawan tinggi secara nasional. Sedangkan dimensi sosial politiknya, provinsi DIY menempati peringkat ke 5, rawan tinggi secara nasional.

“Pemetaan IKP kita yakni, dimensi Partisipasi, DIY menempati peringkat ke 3, rawan tinggi secara nasional. Dan dimensi sosial politiknya, provinsi DIY menempati peringkat ke 5, rawan tinggi secara nasional. Itu adalah potensi kerawanannya,” kata Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, saat menjadi narasumber pada giat Media Gathering di Hotel Santika Premiere, Rabu (29/11/2023) siang.

Menurutnya, terdapat tiga potensi kerawanan, yakni kerawanan berdasarkan IKP, kerawanan berdasarkan regulasi, kerawanan berdasarkan potensi politisasi identitas, kebijakan dan program. IKP untuk DIY berdasarkan agregat kabupaten dan kota, dimensi kontestasi, DIY termasuk provinsi rawan tinggi, menempati peringkat kedua secara nasional. Sedangkan dimensi dalam penyelenggaraan pemilu, DIY juga termasuk provinsi rawan tinggi, karena menempati peringkat ketujuh secara nasional.

BACA JUGA : Guna Menjaga Netralitas, Komisioner Bawaslu Yogyakarta Siti Nurhayati Imbau ASN Dilarang Berpose Jari – Berita Merdeka Online

“IKP DIY berdasarkan agregat kabupaten dan kota, dimensi kontestasi, DIY termasuk provinsi rawan tinggi, menempati peringkat kedua secara nasional. Sedangkan dimensi dalam penyelenggaraan pemilu, DIY juga termasuk provinsi rawan tinggi, karena menempati peringkat ketujuh secara nasional,” katanya.

IKP di DIY yang tinggi ada di Kabupaten Sleman, peringkat ke 25 dari 85, dan Kabupaten Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo adalah tergolong kategori sedang.

“Kabupaten Sleman yang tertinggi IKP nya khusus di provinsi DIY, sedangkan kota dan kabupaten lainnya tergolong sedang,” sambungnya.

Anggota Bawaslu Provinsi DIY itu juga menerangkan, tantangan pemilu bisa terjadi disebabkan potensi pelanggaran Pemilu.

“Yang dikategorikan pelanggaran Pemilu, yakni money politics, ASN, TNI dan Polri yang tidak netral, politik identitas SARA dan berita bohong, pelanggaran aturan kampanye seperti kampanye diluar jadwal ditentukan, kampanye di rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. Kemudian pelanggaran prosedur mutarlih dan akurasi data pemilih, dan kesalahan prosedur pemungutan suara dan akurasi penghitungan suara,” jelas Umi.

Masih kata Umi, ketegangan politik sebagai salah satu tantangan pada pemilihan umum.

“Pemilu sering kali memicu ketegangan politik, yang dapat berujung pada konflik. Persaingan antar partai politik bisa mengancam stabilitas keamanan. Adanya kampanye terselubung, dan keterbelahan atau polarisasi ditengah masyarakat,” kata Umi.

Hal yang begitu penting lainnya adalah Disinformasi atau Hoaks.

“Menyangkut ini adalah disinformasi dan penyebaran hoaks terkait isu kecurangan pemilu di masyarakat. Adanya poster atau spanduk berisikan ujaran kebencian atau black campaign, kampanye di media sosial yakni politisasi SARA, dan penggalangan opini publik negatif soal hasil pemilihan umum, sebagai salah satu tantangan pemilu saat ini,” ungkap Umi.

Umi menegaskan, tantangan lainnya seperti ancaman keamanan.

“Bisa terjadi seperti bentuk intimidasi terhadap petugas pemilu seperti KPPS atau PPS , pemantau pemilu seperti Panwas, petugas keamanan. Ada juga pengerusakan terhadap kotak suara, kerusuhan di tempat pemungutan suara (TPS), pengaruh atau ajakan atau intimidasi untuk memilih calon atau parpol tertentu. Adanya masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya, penolakan hasil penghitungan suara,” beber Anggota Bawaslu DIY itu.

Secara khusus, Umi berharap kepada media sebagai pengawasan pemilu partisipatif yang independen, etis, dan berkomitmen untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Penyajian informasi yang berimbang dan fakta, dan tidak terkesan keberpihakan.

“Media harus memastikan pemberitaan yang berimbang, memberikan perhatian yang setara kepada semua kandidat dan partai politik yang bersaing. Penting untuk mencegah bias media yang dapat memengaruhi hasil pemilu,” pungkasnya. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.