YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpose jari selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menjaga netralitas ASN. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

“Hal ini dilarang untuk menjaga netralitas ASN. Ada SKB untuk pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Anggota Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati pada Giat Media Gathering di Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari "Saranghe" Halaman all - Kompas.com

Selain pose jari, Siti memaparkan, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial. ASN juga dilarang membagikan, berkomentar, dan menyukai postingan kampanye politik, yang kemudian menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

“Saat tahapan pemilu, ASN juga dilarang unggah foto bersama calon kandidat politik, dilarang membagikan, berkomentar, menyukai postingan kampanye politik, dan menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada parpol atau calon,” ungkapnya.

Siti menambahkan, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan sebagai tanda semangat.

BACA JUGA : Bawaslu DIY Beberkan Tantangan Pemilu 2024, DIY Cukup Tinggi Kerawanannya – Berita Merdeka Online

“Untuk berpose bisa menggunakan jari adalah mengepalkan tangan sebagai tanda semangat,” pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan SKB tersebut, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Berikut sepuluh pose jari tangan yang dilarang bagi ASN:

– Pose dengan mengangkat jempol.

– Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

– Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

– Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo.

– Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

– Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

– Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

– Pose dengan mengangkat empat jari.

– Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

– Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.