BANDUNG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin. Dari penetapan itu diketahui, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami. Karena, kami hanya bisa di koridor itu,” kata Pj Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Bey Machmudin menyatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 meski ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.

BACA JUGA : Pemerintah Provinsi DIY Umumkan UMK, Tertinggi Di Kota Yogyakarta – Berita Merdeka Online

“UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430. Bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range UMK dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Kota Banjar (terendah) Rp2.070.192,” ujar Bey Machmudin.

Diketahui, keputusan Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan membuat para buruh kecewa. Mereka mengancam memblokade sejumlah akses vital di Jawa Barat, termasuk gerbang Tol Pasteur.  Namun massa buruh Jabar diadang aparat kepolisian di lampu merah Pasteur. Situasi sempat memanas saat buruh ngotot hendak memblokade gerbang Tol Pasteur. Tetapi beruntung, situasi dapat diredam.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp 4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Kota Cimahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677.

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18. Kota Cirebon Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27. Kota Banjar: Rp2.070.192. (INT)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.