YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Sebanyak 579 orang narapidana berasal dari Lapas Kelas II A dan Rutan Kelas II A, dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, memberikan hak politiknya pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.

“Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokratis, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023) siang.

“Dalam DPT, untuk data warga binaan di Lapas Kelas II A, sebanyak 426 orang dan Rutan Kelas II A sebanyak 153 orang.  Untuk TPS, di Lapas kita bentuk dua, dan Rutan satu TPS. KPPS berasal dari Pegawai Lapas dan Rutan Wirogunan,” ungkapnya.

KPU Kota Yogyakarta mengatakan, sosialiasi kepada warga binaan akan dilakukan, untuk memberikan pengetahuan tentang pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan berbagai pengetahuan, mulai dari tahapan pemilu, pelaksanaannya, mekanisme pencoblosan yang sah, tentang surat suara hingga sosialisasi untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya.

”Karena memang warga binaan ini punya hak suara dan tugas kami memang mensosialisasikan dan melayani mereka agar bisa menggunakan hak suaranya,” pungkas Ketua KPU. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.