JENEPONTO, BERITA MERDEKA Online – Seorang wanita 2 anak nekat kawin lari dengan pria idaman lain (PIL) yang juga masih berstatus suami dari istri sah.
Wanita itu berasal dari kecamatan Sanggalangi, kampung Randan Batu, Kabupaten Toraja, dan selingkuhannya adalah pria dari desa Bulu Sibatang Kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kepala Desa Bulu Sibatang, Faisal Jufri saat dikonfirmasi membenarkan perselingkuhan tersebut, dari informasi masyarakat, Kamis (4/1/2024) malam.
Kepala Desa mempertanyakan keduanya, namun wanita yang diduga selingkuh itu menunjukkan surat cerai dan setelah dilakukan pengecekan ternyata palsu.
“Surat cerainya palsu, karena dalam surat tidak mempunyai saksi maupun dari pihak suami atau dari pihak pemerintah atau dari instansi terkait. Maka surat tersebut dianggap ilegal atau dibuat sendiri oleh pelaku, maka dari itu saya melarang mereka untuk tinggal lama lama di desa kita, kalau belum resmi cerai apalagi kalau belum menikah,” jelasnya.
Suami sah yang berinisial BTR saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menjelaskan pada awak media kalau istrinya memang kawin lari dengan pria lain. BTR sangat kesal dan marah tentang perbuatan istrinya itu, dan berjanji akan membawa ke ranah hukum.
Sang suami menganggap hal itu sangat memalukan, apalagi sudah berani membuat surat cerai palsu dan tanda tangannya turut dipalsukan di atas materai.
“Saya akan tuntut mereka dengan jalur hukum. Karena telah berani memalsukan surat cerai dan tandatangan saya,” katanya.
Sekedar informasi, pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, perjanjian yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan