SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kasus perdagangan dan penyelundupan 226 ekor anjing berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Donal Harianto (43), warga Gemolong Kabupaten Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat dan empat orang lainnya sebagai penyerta.

“Kasus ini, sesuai dengan perkara peternakan dan kesehatan hewan, yang pertama pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain yang diduga terjangkit penyakit, dan yang kedua terkait dengan penyiksaan hewan,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Wakapolrestabes menuturkan, pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas yang menginformasikan bahwa ada sebuah mobil truck plat B melintas di Tol Palimanan.

“Pada tanggal tersebut terinformasikan bahwa ada sebuah mobil truk plat B, dicek platnya tidak terregistrasi dan kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan mereka keluar Tol,” Ujar AKBP Wiwit menjelaskan kronologis sebelum kejadian.

Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat, langkah ini diambil Kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.

Sementara itu, keterangan dari tersangka Donal (43), bawah ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat. Tersangka membeli dari pihak penyerot seharga Rp250 ribu dalam keadaan hidup.

“saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250ribu dengan hasil bersih 25rb per ekor. Saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak di sawah, mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ujar Donal kepada awak media.

Menurut kesaksian Donal, profesi sebagai pedang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun. Dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut diambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut. Dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20an.

“Transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor,” ujarnya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait klarifikasi dokumen yang dipergunakan adalah palsu, namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang, tentunya petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut kita akan tetap mendalami hal itu, dan setelah hasil pemeriksaan hewan ini mengandung penyakit juga, sehingga hal inilah yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat,“ terangnya.

Atas kejadian ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun. (dik)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.