Jakarta, Berita Merdeka Online – Pada Jumat, 8 Maret 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dengan Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Tersangka tersebut adalah:

1. UF, seorang Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
2. TOCR, seorang Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
3. DS, seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
4. APJ, seorang Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
5. PS, seorang Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
6. AK, seorang Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
7. MKM, seorang Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Tersangka 7 Anggota PPLN dituduh melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka ditahan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 hingga 27 Maret 2024. Pada hari yang sama. Tim JPU yang dipimpin oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga menyerahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2024.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (BM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.