Wonogiri, Berita Merdeka Online – Pada Senin, 11 Maret 2024, modus penipuan pengambilan uang gaib kembali mencuat ke permukaan. Kejadian ini terjadi pada akhir bulan Januari 2024, di mana salah satu korban berasal dari kota Pekanbaru, Riau. Korban tersebut merupakan seorang calon legislatif dari salah satu Partai Politik peserta pemilu 2024 dengan inisial RMW.

Dalam wawancara dengan awak media ini, RMW mengakui bahwa dirinya telah tertipu oleh seseorang yang berperan sebagai mediator, yang berinisial WTN alias KNDL. Ternyata, WTN adalah seorang teman dekat RMW yang tinggal di Wonogiri. Melalui sambungan telepon, WTN meminta uang sebesar Rp 15.000.000 untuk membeli ubo rampe atau peralatan ritual serta mengundang dua dukun dari Jawa Barat, yang merupakan seorang ustadz Ajengan dan ustadz Ari.

Terpengaruh dengan kata-kata manis sang pembohong, RMW akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan mentransfer uang sesuai yang diminta oleh WTN. Uang tersebut langsung ditransfer melalui rekening atas nama KTM, yang juga merupakan salah satu mediator dan anggota kelompok uka uka. Setelah itu, dilakukanlah kegiatan ritual yang tidak masuk akal tersebut.

Namun, setelah para dukun palsu dari Jawa Barat tiba dan melakukan ritual di rumah Ml di desa Banjar Slogohimo, Wonogiri, hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Sebelum kegiatan dimulai, RMW dan Ml membuat kesepakatan bahwa jika uang gaib tidak ada, uang tersebut akan dikembalikan sesuai dengan isi kwitansi yang telah ditanda tangani oleh Ml.

Setelah ritual gagal, RMW meminta kembali uangnya kepada Ml, namun Ml belum dapat mengembalikannya. Barulah RMW menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh dukun atau ustadz palsu dari Jawa Barat. Merasa dirugikan dan merasa bahwa kegiatan ini tidak masuk akal, RMW mengancam akan melaporkan para pelaku ke pihak yang berwajib.

Kisah penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan orang-orang yang mengaku sebagai dukun atau ustadz. Selalu pastikan untuk memeriksa keaslian orang yang Anda percayai sebelum melakukan transaksi apapun. Tindakan penipuan semacam ini dapat merugikan banyak pihak dan harus segera dilaporkan agar pelakunya dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (KTM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.