Jakarta, Berita Merdeka Online – Kamis, 14 – 03 – 2024. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.57 WIB.

Identitas Terpidana yang berhasil diamankan adalah H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si., seorang laki-laki kelahiran Tegal pada tanggal 22 Februari 1958. Pada saat penangkapan, Terpidana berusia 66 tahun dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K//Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011..

Kasus yang menjerat Terpidana bermula pada tahun 2006 ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan proyek rehabilitasi gedung bekas kantor Transmigrasi Jakarta Timur. Proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. PT Profitama Gloraria ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai penawaran sebesar Rp660.827.566, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006.

Namun, proyek tersebut tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria. Terpidana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeliharaan, melakukan pembayaran kepada PT Profitama Gloraria meskipun pekerjaan belum sepenuhnya diselesaikan. Terpidana juga tidak memberikan sanksi finansial kepada PT Profitama Gloraria sesuai dengan ketentuan yang ada.

Akibat tindakan Terpidana, PT Profitama Gloraria mendapatkan pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum rampung, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.566. Berdasarkan kronologi tersebut, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.

Selama proses penangkapan, Terpidana Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah diamankan, Terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

”Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. Ia mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam Daftar DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri,”

Penangkapan Terpidana Abunawas Abunaim merupakan langkah konkret dari Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. (BM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.