SUMOWONO, Berita Merdeka Online – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) khusus untuk mahasiswa, atau yang dikenal sebagai program KIP kuliah, di tiga desa wilayah Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, tengah terjerat dalam kontroversi.

Penelusuran oleh awak media menunjukkan adanya dugaan bahwa penerima KIP kuliah tidak tepat sasaran. Dari data yang diperoleh, sejumlah penerima KIP diduga berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi mampu, bahkan salah satunya diduga sebagai anak kepala desa.

Penyalahgunaan kewenangan terkait kebijakan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa yang masih menjabat di Kecamatan Sumowono.

Masyarakat mencurigai bahwa oknum Kades tersebut mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, beberapa oknum Kades yang diduga menyalahgunakan kewenangannya adalah oknum Kades Sumowono, oknum Kades Lanjan dan oknum Kades Kebonagung.

Budiyono, Kades Sumowono, saat dikonfirmasi menyebut bahwa pemerintah desa Sumowono tidak pernah mengeluarkan SKTM untuk KIP yang dimaksud.

Ia menjelaskan bahwa salah satu calon legislatif (Caleg) melakukan sosialisasi tentang program beasiswa KIP kepada Kepala Desa menjelang pemilu, namun Desa Sumowono tidak merespon.

“Beberapa waktu yang lalu, kita dikasih data Pak Camat yang masuk KIP. Mohon izin kalau Saya boleh bercerita, justru pemerintah desa Sumowono tidak tahu. Karena menjelang pemilu itu, salah satu Caleg sosialisasi kepada Kepala Desa tentang beasiswa KIP. Khusus untuk Desa Sumowono, kami tidak merespon,” jelasnya di kantor Desa Sumowono, Senin (01/04/2024).

Sedangkan salah satu warga Desa Sumowono yang masuk KIP, adalah Mahasiswa Universitas Semarang (Unnes) Fakultas Pendidikan Kepelatihan Olahraga, atas nama inisial RYAD, usia 19 tahun dan nama orang tua DAP, dengan alamat di RT 02 RW 02 Dusun Nyampuran, Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Sekretaris Desa Lanjan, Qomarudin, mengakui bahwa pemerintah desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk seorang warga berinisial SDN yang berusia 20 tahun, dengan nomor surat 470/005/X/23, tanggal 30 Oktober 2023. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Ketua RT 04 RW 01 dengan nomor 474/30, juga tertanggal 30 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Desa Lanjan yang tidak mampu secara ekonomi. SKTM ini diperlukan untuk mengajukan bantuan beasiswa kuliah di Universitas Airlangga Surabaya.

“Proses penerbitan SKTM selalu mengacu pada surat keterangan dari RT. Verifikasi dilakukan oleh RT karena kami di desa tidak memiliki cukup waktu dan tenaga untuk melakukan verifikasi satu per satu,” jelasnya di kantor Desa Lanjan.

Sutriyono dan Dewi Wahyuningsih, orang tua penerima SKTM, saat dihubungi di rumah mereka yang berlantai dua dan memiliki warung kelontong, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu ke kantor Desa Lanjan.

Dewi Wahyuningsih menjelaskan bahwa putrinya, yang belajar di Fakultas Kedokteran Hewan, memperoleh beasiswa karena memiliki prestasi akademik yang cukup, dengan IPK 3,8, sehingga layak untuk mendapat beasiswa dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

“Anak saya telah mendapat KIP kuliah melalui jalur prestasi dengan IPK 3,8 pada bulan Maret ini. Beasiswa tersebut bernilai Rp 6 juta, sehingga satu semester tidak perlu membayar. Kami tidak pernah mengajukan SKTM. Jika dari Universitas diminta untuk surat keterangan, kami tidak tahu karena sudah mendapatkan beasiswa, jadi tidak pernah memerlukan SKTM,” ungkap Dewi Wahyuningsih.

Di Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono, Sekretaris Desa Imam Taufik menyatakan, jika nama penerima KIP berinisial VRS berusia 19 tahun, Mahasiswa Unnes Fakultas Ilmu Sejarah bukan warganya, namun warga Kota Salatiga.

“Nama itu bukan warga desa Kebonagung sekarang, tapi warga Salatiga. Dulu memang warga sini, tapi sudah pindah ikut neneknya,” ucap Imam.

Padahal, informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat menyebutkan, bahwa nama penerima beasiswa KIP tersebut, diduga merupakan putra dari Anak Anung Sambara, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Sementara itu, Camat Sumowono Cholid Mawardi, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh oknum-oknum Kades di wilayah kerjanya, sebab hal itu berkaitan erat dengan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat sekarang sudah ditangani oleh Polres Semarang.

“Itu kejadiannya di tiga desa, sudah ditangani Polres Semarang. Ya Saya menyayangkan kejadian itu sebenarnya. Surat keterangan SKTM diberikan untuk orang kaya oleh Kades,” sesalnya.

Oleh sebab itu, lanjut Camat Sumowono, diimbau kepada para Kades untuk hati-hati dan waspada, jangan sampai kejadian itu menjadi kendala di kemudian hari.

“Saya sudah rapatkan dengan Kades sambil ngopi dan makan bareng, Saya imbau untuk hati-hati dan selalu waspada, jangan sampai kejadian itu akan menjadi kendala Pak Kades. Ya intinya tidak panteslah kalau Pak Kades atau warganya yang mampu mendapatkan SKTM,” ungkapnya.

Ditegaskan pula oleh Cholid Mawardi, apabila ingin mengetahui lebih lanjut terkait penanganan oknum-oknum Kades di Polres Semarang, agar langsung menanyakan kepada oknum-oknum Kades yang bersangkutan, karena selama ini juga belum ada laporan atau konfirmasi secara detail oleh para Kades yang dipanggil Polres Semarang.

“Ya kalau masalah penanganan tanya langsung saja ke yang bersangkutan, karena sampai saat ini belum ada konfirmasi secara detail terkait pemanggilan ke Polres,” terangnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.