GROBOGAN, Berita Merdeka Online – Dalam upaya memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Grobogan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras).
Razia dilakukan oleh Polsek Ngaringan, Polsek Pulokulon, Polsek Karangrayung, Polsek Gabus, Polsek Purwodadi, Polsek Godong, dan Polsek Tegowanu pada Kamis (2/5/2024).
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menegaskan pentingnya memberantas peredaran miras karena minuman tersebut sering menjadi pemicu berbagai tindakan kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas.
“Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Grobogan, kami akan terus melakukan razia peredaran miras,” tegas Kapolres Grobogan.
Hasil operasi ini mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, termasuk arak putih, bir, congyang, kawa-kawa, anggur merah, dan gedhang kluthuk.
“Total 54 botol miras berbagai jenis yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Grobogan.
Barang bukti diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang terlibat dalam razia. Pedagang yang terbukti menjual miras akan didata dan diberikan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Grobogan agar selalu aman dan kondusif,” pungkasnya. (lim)




Tinggalkan Balasan