Bengkulu Tengah, Berita Merdeka Online – Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemindahan seorang tenaga pendidik antar sekolah dasar.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 15 April 2026 dan ditandatangani oleh perwakilan GOLBE, Hasnul Effendi selaku Ketua Umum LSM Ganses Provinsi Bengkulu. Dalam laporan itu, GOLBE meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proses mutasi guru dari SD Negeri 45 Desa Taba Durian Sebakul ke SD Negeri 68 Desa Air Sebakul.
Menurut GOLBE, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemindahan tersebut, di antaranya dugaan tidak adanya surat rekomendasi resmi dari kepala sekolah asal. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pada 13 April 2026, pihak kepala sekolah SD 45 disebutkan tidak pernah menandatangani surat pelepasan atas nama guru yang bersangkutan.

Selain itu, GOLBE juga menyoroti penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemindahan yang dinilai tidak memenuhi prosedur administratif yang berlaku. Dalam laporannya, mereka menduga bahwa proses mutasi tersebut tidak dilengkapi dengan keputusan resmi dari pejabat berwenang, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Tak hanya itu, GOLBE juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data administrasi, seperti pencatatan absensi dan penggajian yang masih tercatat di sekolah asal meskipun yang bersangkutan telah mengajar di sekolah tujuan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam laporan tersebut, GOLBE meminta Inspektorat Bengkulu Tengah untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk kepala sekolah, pengawas sekolah, pejabat dinas pendidikan, hingga tenaga pendidik yang bersangkutan.
GOLBE menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berharap Inspektorat dapat membentuk tim khusus guna melakukan investigasi secara objektif dan transparan.
“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam tata kelola administrasi,” ujar Hasnul Effendi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Bengkulu Tengah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut. (Aprianto)




Tinggalkan Balasan