Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 15 Mei 2024, PWI menyuarakan keprihatinannya terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dianggap mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI menyoroti Pasal 50 B ayat (2) huruf C dalam RUU Penyiaran yang dihasilkan dari Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut PWI, ketentuan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. PWI menegaskan bahwa jika larangan tersebut diberlakukan, maka akan ada konsekuensi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

PWI menekankan bahwa pers nasional memiliki hak dan tanggung jawab untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagai bentuk karya jurnalistik yang berkualitas. Pembatasan yang diusulkan dalam RUU Penyiaran ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers. PWI mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi yang sehat dan harus dijaga dengan ketat.

PWI juga mengkritik potensi pemberian kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 RUU Penyiaran. PWI khawatir bahwa jika pasal ini disahkan, KPI akan menjadi lembaga dengan kekuatan yang berlebihan, mengancam fungsi dan kewenangan Dewan Pers yang telah diatur dalam UU Pers. PWI menilai bahwa penambahan kewenangan KPI ini berpotensi mengganggu independensi pers dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi media dan jurnalis.

Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan, menyatakan kekecewaannya terhadap penghapusan Pasal 42 dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam RUU terbaru yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasal ini awalnya mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, namun dalam versi terbaru RUU, ketentuan tersebut dihapus. Hal ini, menurut Kamsul Hasan, merupakan langkah mundur dalam perlindungan terhadap profesi wartawan.

Tim Hukum PWI juga menyoroti beberapa materi lain dalam RUU Penyiaran yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pers nasional, termasuk penerapan sanksi administrasi yang dinilai berlebihan. PWI mengingatkan bahwa sanksi administratif yang tidak proporsional dapat mengarah pada penindasan dan pembungkaman suara kritis di media.

Dalam tanggapannya, PWI Pusat menyatakan akan menyusun Daftar Isian Masalah yang memuat berbagai kekhawatiran dan rekomendasi mereka terhadap RUU Penyiaran. Daftar ini akan disampaikan tidak hanya kepada Badan Legislasi DPR RI, tetapi juga kepada Komisi I DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI. PWI mendesak agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka dengan melibatkan masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan utama.

PWI secara resmi meminta DPR RI untuk membuka kembali pembahasan RUU Penyiaran bersama dengan masyarakat pers dan organisasi pers. PWI menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dalam pembahasan ini demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. PWI percaya bahwa partisipasi publik yang luas akan menghasilkan undang-undang yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Penolakan PWI terhadap RUU Penyiaran menegaskan komitmen organisasi tersebut dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia. PWI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Dengan melibatkan masyarakat pers dalam proses legislasi, PWI berharap dapat menjaga integritas dan independensi media di Indonesia. Dukungan terhadap kebebasan pers harus terus diperjuangkan agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan intimidasi atau pembatasan yang tidak adil.

Melalui langkah-langkah tegas dan advokasi yang gigih, PWI berupaya memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan di Indonesia mendukung dan melindungi kemerdekaan pers, serta memberikan ruang bagi media untuk berfungsi sebagai pilar demokrasi yang kuat dan independen. (MAN)