Aceh Timur, Beritamerdekaonline.com – Satu unit Ruko Proyek siluman di tanah milik dinas perhubungan tepatnya diterminal Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Kabarnya bangunan tersebut tanpa memiliki ijin,Aneh nya lagi bangunan tanpa ijin sudah siap di bangun mencapai pemasangan tiang dan cor pondasi,
Seperti nya pihak dinas perhubungan mengAmini pembangunan tersebut hingga di kerjakan tanpa mengurus ijin IMB dan Administrasi lain nya,

Pj bupati Aceh Timur ,Ir mahyuddin kepada Media Berita Merdeka.com (Kamis/30/05), mengatakan tidak pernah memberi ijin apapun untuk pembangunan Ruko di Terminal idi biar pun milik dinas perhubungan,dan kita sudah perintahkan untuk Membersihkan Area tersebut dari material bangunan yang sudah dan kita tegaskan “Bangunan siluman tersebut Tidak Ada Ijin,

Pantauan dilapangan, Kamis (30/05) kawasan terminal idi rayeuk Tumpukan material berupa pasir dan batu bata masih di biarkan tertumpuk sehingga menganggu keindahan tata kota idi,Padahal pembangunan ruko tersebut Ilegal akan tetapi pihak perhubungan membiarkan material tersebut kabar nya diduga ada kong kalikong dengan pihak Pemilik pembangunan ruko ilegal tersebut hingga pihak perhubungan mencoba memindahkan material pasir dan batu ke dalam area ruko ilegal yang di bangun,(MR)