Aceh Timur, Berita Merdeka Online – Sejumlah warga Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, memprotes dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa senilai sekitar Rp300 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan pagar kuburan dan jalan rambat beton pada tahun anggaran 2024–2025. Hingga kini, proyek tersebut dilaporkan belum terealisasi di lapangan.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Kamis (12/3/2026). Mereka menduga terjadi manipulasi dalam proses pencairan dan penggunaan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga telah dicairkan oleh oknum aparatur desa, namun pekerjaan fisik yang direncanakan belum juga dikerjakan.

“Kami melihat proyek pagar kuburan dan jalan rambat beton itu tidak berjalan sampai sekarang. Padahal informasinya anggaran sudah dicairkan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Jumat (13/3/2026), ditemukan beberapa material bangunan seperti tumpukan batu bata yang sudah berlumut dan pasir yang volumenya terlihat menyusut. Kondisi tersebut mengindikasikan material telah lama dibiarkan tanpa adanya aktivitas pembangunan lanjutan.
Warga menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika memang anggaran sudah ada, seharusnya pembangunan bisa segera dilakukan. Jangan sampai dana yang berasal dari negara ini tidak jelas penggunaannya,” kata warga lainnya.
Dana Desa sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian lokal. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Selain itu, tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sejumlah warga berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Aceh Timur, dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi dari pemerintah desa mengenai penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam program pembangunan desa.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada anggaran, maka pembangunan harus dilaksanakan sesuai rencana agar masyarakat juga merasakan manfaatnya,” ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Teupin Jareng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (MR)




Tinggalkan Balasan