Aceh Timur,BMonline.com – Kapolda Aceh mengganti Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Muhammad Rizal. Rizal hanya menjabat selama 7 bulan sebelum digantikan.

Menurut Munawir, seorang pemerhati pembangunan di Aceh Timur, langkah Kapolda Aceh tersebut tepat mengingat mendekati Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, pergerakan Kasat Reskrim Aceh Timur sudah berlebihan dan terkesan pencitraan semata. Dia menilai bahwa rotasi jabatan adalah hal lumrah dalam dunia kepolisian, meskipun jabatan tersebut hanya bertahan tujuh bulan. Munawir menambahkan bahwa keputusan Kapolda Aceh untuk mengganti jabatan Kasatreskrim sudah tepat, dan kepada pejabat yang baru, dia memberikan pesan agar tetap tenang dan mengingat amanah dari pimpinan.

Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjadi pengganti Muhammad Rizal sebagai Kasatreskrim Aceh Timur. Sebelumnya, Nurhidayat menjabat sebagai PS Sespri Spripim di Polda Aceh.

Rotasi ini berdasarkan surat telegram Kapolda Aceh nomor ST/286 IV/KEP.3./2024, tanggal 30 Mei 2024.(Bm)