SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Anak Bangsa dan STIE Kerjasama Yogyakarta dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang pada Jumat (7/6/2024) sore.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Asep Permana, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang sidang R Soebekti. Asep menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti.
Ketua Yayasan Anak Bangsa, Panardi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya, yang merupakan wadah bagi alumni AKUB, APPI, AKMI, dan STIE Kerjasama Yogyakarta (Amal Usaha Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta), telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang terkait sengketa penggunaan aset yayasan.
“Gugatan ini kami ajukan dengan nomor register perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang,” kata Panardi usai menerima hasil putusan pengadilan.
Panardi menyatakan bahwa kasus sengketa aset yayasan melibatkan pihak luar yang bukan pengurus maupun anggota yayasan. Pihak tersebut, menurut Panardi, berusaha mempailitkan yayasan dan menjual semua aset dengan nilai sekitar Rp 170 miliar.
“Termasuk kampus STIE Kerjasama di Yogyakarta yang terletak di Jl. Parangtritis KM 3,5 dan Jl. Menteri Supeno No. 103. Penjualan aset ini mengakibatkan lebih dari 70 ribu alumni kehilangan almamater mereka,” keluhnya.
Panardi juga menyebutkan bahwa hanya tiga dari delapan tergugat yang hadir dalam persidangan, itupun hanya diwakili oleh kuasa hukum tergugat. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa hasil penjualan aset sebesar Rp 104 miliar diterima oleh pihak tergugat.
“Fakta-fakta persidangan ini menguatkan dugaan bahwa terdapat penyalahgunaan dana dari hasil penjualan aset yayasan,” tukasnya.
“Kami, para alumni, sebenarnya berharap keputusan tersebut adil dan dapat mengembalikan kampus kami agar dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, Wisnu Harto selaku pengacara Yayasan Anak Bangsa, mengaku tidak akan menyerah. Ia menyatakan akan melakukan upaya banding dan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial karena fakta persidangan bertentangan dengan keputusan. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan