PURWAKARTA || Beritamerdekaonline.comKegiatan galian tanah diduga tanpa izin resmi beroperasi di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta yang akan di sulap menjadi Kawasan Pergudangan Modern dan Terpadu Bizpark Cibening.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas kendaraan dump truk yang keluar masuk area tersebut, mengangkut tanah yang diduga dibuang ke luar wilayah Kabupaten Purwakarta. Awalnya, aktivitas ini diperkirakan hanya sebatas cut and fill, namun kemudian terungkap bahwa tanah tersebut benar-benar diangkut keluar daerah.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk memastikan apakah kegiatan galian tanah di Desa Cibening Bungursari sudah memiliki izin atau belum.

“Jika kegiatan galian tanah tersebut tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusaha tersebut untuk segera mengurus semua perizinan sebelum melanjutkan kegiatan galian,” kata Teguh Juarsa saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024.

Teguh menegaskan bahwa jika pengusaha tetap melanjutkan kegiatan galian tanah tanpa mengurus perizinan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasi galian tanah tersebut hingga izin resmi diterbitkan oleh dinas teknis. Menurutnya, penambangan tanpa izin bisa menimbulkan berbagai masalah seperti kerusakan lingkungan, longsor, polusi, dan dampak negatif lainnya bagi masyarakat sekitar.

Penambangan tanpa izin sering kali menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan bisa berupa erosi tanah, penurunan kualitas air, dan peningkatan risiko bencana alam seperti longsor. Selain itu, polusi debu dan suara dari aktivitas penambangan juga dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Penambangan yang tidak terkendali juga dapat merusak ekosistem lokal, mengganggu habitat satwa, dan mengurangi kesuburan tanah. Oleh karena itu, setiap kegiatan penambangan harus melalui proses perizinan yang ketat untuk memastikan bahwa dampak negatifnya dapat diminimalkan.

Koordinasi antar instansi terkait sangat penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Satpol PP Purwakarta perlu bekerja sama dengan dinas teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum, untuk memastikan bahwa semua aturan dan perizinan dipatuhi. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan juga diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Teguh Juarsa menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. Penutupan sementara operasi galian tanah adalah salah satu bentuk tindakan tegas yang akan diambil jika pengusaha tidak segera mengurus perizinan yang diperlukan. Selain itu, sanksi administratif dan pidana juga dapat dikenakan jika terbukti ada pelanggaran hukum yang serius.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan juga sangat penting. Masyarakat perlu proaktif melaporkan kegiatan penambangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin kepada pihak berwenang. Dengan demikian, pengawasan terhadap kegiatan penambangan dapat lebih efektif dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan. (Sep)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.