Beritamerdekaonline.com, Malang – Selasa, 02 Juli 2024. (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kota Malang. Pabrik tersebut berkedok sebagai kantor Event Organizer (EO), namun sebenarnya memproduksi tiga jenis narkoba utama: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Pengungkapan ini bermula dari penemuan 23 kilo gram tembakau sintetis di Jakarta. Melalui proses profiling yang mendalam, petugas akhirnya mengarah pada pabrik di Malang tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan laboratorium clandestine dan berhasil mengamankan lima tersangka. APH juga menyita 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta berbagai peralatan produksi lainnya.

Dalam konferensi pers di Malang pada Rabu, 3 Juli 2024, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi 4.000 butir ekstasi setiap harinya. Modus operandi para pelaku adalah menyewa rumah dengan alasan sebagai kantor EO untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Proses pembuatan narkoba ini dikendalikan dari jarak jauh oleh seorang WNA melalui aplikasi video conference, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba tersebut secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya menggunakan jasa ekspedisi. ”Dari seluruh barang bukti yang disita, kami memperkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa”, ujar Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengajak seluruh warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba melalui gerakan ”ogo Jawa Timur”. ”Mari kita jaga Kota Malang khususnya dan Jawa Timur pada umumnya dari bahaya narkoba”, tegas Irjen Pol Imam Sugianto.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Kerjasama antara berbagai elemen masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, guna memastikan masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa.

Editor: Mas Boor


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.