SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menekankan pentingnya peran orang tua (ortu) dalam mengawasi anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam praktik perjudian, terutama pencegahan praktik judi online yang kian marak di kalangan pelajar. Mbak Ita, sapaan akrabnya meminta orang tua untuk rutin memeriksa handphone anak-anak mereka dan menjaga komunikasi yang baik guna memperkuat mental anak sehingga mereka terhindar dari aktivitas negatif.

Mbak Ita juga mengungkapkan rencana untuk terus melakukan penyuluhan kepada pelajar melalui Dinas Pendidikan, serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Polrestabes Semarang untuk pencegahan dan penanganan praktik perjudian terutama pencegahan praktik judi online di masyarakat.

“Kemarin-kemarin situs porno, tapi sekarang ada judi online. Apalagi judi online juga banyak diiklankan melalui Instagram dan sosial media lainnya. Nah ini orang tua harus tahu dan bisa memberikan pemahaman yang baik pada anak-anaknya, sebagai langkah pencegahan praktik judi online,” ujar Mbak Ita, Jumat (5/7/2024).

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif, seperti judi online.

“Kita akan aktif sosialisasi, tapi orang tua harus peka, sering cek handphone anaknya. Karena satu handphone saja mudah untuk akses apa saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian di Kota Semarang.

Untuk pencegahan agar pelajar tak terlibat perjudian, pihaknya sudah menyiapkan program sosialiasi untuk mengingatkan bahaya judi, termasuk dengan program sosialisasi “jaksa masuk sekolah” yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya judi.

“Kami punya program jaksa masuk sekolah, untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tak terjerumus dan terlibat dalam praktik perjudian,” tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024), menyampaikan komitmennya memberantas judi online sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, dan memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam judi dengan ancaman sanksi tegas apabila ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada (sanksi-red) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main judi online bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” kata Mbak Ita. (day)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.