BREBES, Berita Merdeka Online – Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, SH, MHum, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Sekda Brebes, Ir Djoko Gunawan MT, yang telah berakhir pada Juni, di Pendopo Brebes, Senin (22/7/2024).
“Saya menyampaikan selamat atas pengukuhan Pak Sekda. Pengukuhan ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa masa jabatan Sekda ini berada dalam masa transisi untuk bupati yang akan datang, sehingga perlu menata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama OPD dan DPRD.
Penataan ini harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Brebes, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Tugas berat Pak Sekda adalah mempersiapkan masa transisi sebelum pemilihan bupati. Semua jajaran pemerintahan Brebes, dari OPD, camat, hingga kades, termasuk DPRD, harus mendukung Pak Sekda,” tegasnya.
Iwan berharap Sekda dapat berinovasi dalam aspek pendapatan, mengingat pendapatan daerah Brebes masih perlu dievaluasi. Sedangkan, pembelanjaan untuk kebutuhan pemerintahan masih cukup tinggi.
“Pendapatan kita belum menggembirakan, sementara pembelanjaan masih tinggi. Oleh karena itu, efisiensi pembelanjaan harus dilakukan,” tuturnya.
Iwan juga berpesan tentang pentingnya kaderisasi untuk Sekda selanjutnya, mengingat per Oktober 2025 Sekda Brebes akan pensiun.
Kaderisasi yang baik diperlukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat Brebes.
Terkait pengukuhan ini, Iwan menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan asesmen oleh tim asesor provinsi dan akademisi.
Hasil asesmen tersebut disampaikan kepada DPRD, tokoh agama, dan masyarakat untuk meminta pendapat mereka tentang kepemimpinan Sekda Brebes.
Asesor yang terlibat antara lain Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah, Dra Ema Rachmawati, MHum, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dr Dhoni Widianto, MSi, dan Akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Tuhana, SH, MSi.
Pengukuhan ini sesuai dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1778/JP.00.02/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Sekda Kabupaten Brebes.
Selain itu, didukung oleh Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 821/6723 tanggal 16 Juli 2024, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3192/SJ tanggal 16 Juli 2024 mengenai Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Brebes.
Juga didukung oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20036/R-AK-02.02/SD/K/2024 tanggal 17 Juli 2024 mengenai Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Sekda Brebes dapat terus berkontribusi dalam memajukan daerah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Wawan Bambang AK)




Tinggalkan Balasan